28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Simpan 19.548 Liter Minyakita, Toko Tegar Jaya Weleri Kendal Digerebek Polisi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Satgas Pangan Polda Jawa Tengah (Jateng) menemukan sebuah toko yang menyimpan belasan ribu liter minyak goreng kemasan merk Minyakita di kompleks pasar relokasi terminal colt Weleri, Kabupaten Kendal Kamis (9/2/2023).

Penahanan minyak goreng kemasan rakyat Domestic Market Obligation (DMO) merek Minyakita ini, sebanyak 19.548 liter atau 17,5 ton. Minyak tersebut dimiliki oleh Toko Tegar Jaya (TJ) Weleri. Jumlah itu belum disalurkan kepada masyarakat.

“Toko TJ ini menahan, bukan menimbun. Dan juga ada yang sudah disebarkan kepada masyarakat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Yakni Rp 15.400 per liternya,” ungkap Ketua Satgas Pangan Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio saat konferensi pers di Weleri, Kendal, Kamis (9/2/2023).

Kombes Pol. Dwi menjelaskan, pihak toko sengaja menahan penjualan minyak. Kemudian, saat langka di pasaran dijual dengan harga melebihi HET. Adapun jumlah Minyakita yang sudah dijual dengan harga di atas HET sebanyak 1.146 dus atau 13.752 liter.

Dari hasil pendalaman polisi, pemilik toko TJ membeli Minyakita dari gudang PT Dagang Karya Indonesia (DKI), Kabupaten Kendal. Diketahui, perusahaan distribusi itu belum terdaftar sebagai distributor resmi di Kendal. Namun, terdaftar di tempat lain di luar Jawa Tengah.

Karena itu, Satgas Pangan Polda Jateng berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jateng, KPPU, dan Pemkab untuk menyalurkan Minyakita kepada masyarakat.

“Karena ini hajat hidup orang banyak, masyarakat membutuhkan, dan di pasaran sangat langka, maka kita salurkan Minyakita ini sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Ditambahkan, apabila pemilik toko tidak berkenan menjual Minyakita sesuai HET, maka akan dikenai sanksi hukuman. Yakni sesuai dengan Permendag No. 49 Tahun 2022 tentang tata kelola program minyak goreng rakyat.

“Sesuai pasal 23 ayat 1, pengecer yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, akan dikenai sanksi administratif. Bahkan, bisa dicabut izin perusahaannya,” tambahnya yang juga Dirreskrimsus Polda Jateng. (dev/bas)

Reporter:
Devi Khofifatur Rizqi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya