28 C
Semarang
Monday, 14 April 2025

Polres Kendal Kembali Berlakukan Tilang Manual

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Polres Kendal kembali memberlakukan tilang manual. Hal itu untuk meminimalisir tingginya kasus pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo mengatakan, meski kembali memberlakukan tilang manual pihaknya tetap menggunakan Sistem Tilang Elektronik (ETLE). Sebab, setiap tahun angka pelanggaran lalu lintas terus meningkat.

Tahun 2021, ada 6.319 pelanggaran lalu lintas. Kemudian tahun 2022 menjadi 9.726 pelanggaran. Sementara hingga Januari 2023, sudah ada 119 kasus pelanggaran.

“Tilang manual sudah sejak awal Januari. Kami juga sosialisasikan kepada masyarakat selama satu minggu dengan menyebar flyer,” katanya.

AKP Rizky menambahkan, tilang manual dinilai sebagai pelengkap dalam menertibkan masyarakat yang kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. Terlebih, di beberapa titik yang tidak terpasang kamera ETLE.

Menurutnya, tingginya kasus pelanggaran lalu lintas setiap tahun membuat kasus kecelakaan di Kendal juga meningkat.

“Sasarannya kendaraan tanpa plat nomor, tidak menggunakan helm, motor tidak lengkap, pengendara di bawah umur, melawan arus, hingga knalpot tidak standar,” tambahnya. (dev/fth)

Reporter:
Devi Khofifatur Rizqi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya