RADARSEMARANG.COM, Kendal – Jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Kendal terus mengalami peningkatan. Bahkan, per November 2022, sebanyak 151 anak mengajukan pernikahan.
Kondisi itu menjadi perhatian khusus Pemkab Kendal untuk terus berupaya menurunkan kasus pernikahan dini.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal Albertus Hendri Setyawan menjelaskan, jumlah kasus pernikahan dini selama tiga tahun terakhir terus bertambah setiap tahunnya.
Rinciannya, tahun 2020 ada 160 anak mengajukan pernikahan dini, tahun 2021 sebanyak 196 anak, dan per November 2022 ada 151 anak.
“Sebagian besar yang mengajukan adalah anak perempuan usia sekolah. Dan rata-rata memang di bawah 18 tahun. Padahal di UU Perkawinan terbaru, minimal usia menikah itu 19 tahun,” jelasnya kepada RADARSEMARANG.COM Jumat (20/1).
Hendri melanjutkan, ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Kendal. Seperti canggihnya TIK, kemiskinan, pergaulan bebas, serta ekonomi yang rendah.