RADARSEMARANG.COM, Kendal -Kades (kepala desa) se-Kabupaten Kendal mendukung perubahan Undang-Undang Desa (UU Desa) yang kini tengah dibahas.
Diharapkan, UU Desa itu dapat meminimalisasi gesekan saat Pilkades (Pemilihan Kepala Desa).
Kemarin perwakilan paguyuban kades mendatangi DPRD Kendal untuk meminta dukungan aksi damai di Jakarta.
Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Abdul Malik mengatakan, sebanyak 266 kades se-Kabupaten Kendal bakal ikut bergabung melakukan aksi damai di Jakarta pada 17 Januari mendatang.
Itu untuk menyuarakan dukungan terkait UU Desa Pasal 39 tentang Masa Jabatan Kepala Desa.
“Ini bentuk dukungan kami. Dan akan kami perjuangkan untuk masa jabatan kades. Dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” ujarnya.