32 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Digugat ke PTUN karena Tolak Izin Cerai, Begini Tanggapan Sekda Kendal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Sekda Kendal Sugiono bakal menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Ia digugat ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kendal berinisial IP, 33. Gara-garanya tidak memberikan surat izin bercerai dan dinilai abai dengan kasus KDRT yang menimpa IP.

“Jika karena tidak mengeluarkan surat izin bercerai dianggap salah ya silahkan dibawa ke PTUN. Nanti biar diputuskan saya salah atau tidak,” tegas Sugiono.

Ia menambahkan, sebenarnya sudah melakukan mediasi. Beberapa kali IP dan suaminya diundang. Saat ditanya, suami tidak ingin bercerai.

“Hanya saja dari pihak istri yang datang pengacaranya. Dan pengacara itu tidak tahu persis apa yang terjadi pada diri orang itu,” ujarnya.

IP, merupakan ASN di Dinas Kesehatan Kendal. Sementara suaminya, seorang perangkat desa. Mereka memiliki satu anak kecil. Ia merasa tidak tega jika harus memberikan surat izin cerai. Selain itu, masih ada upaya dari keduanya untuk memperbaiki rumah tangga.

Sugiono juga mengaku hanya mendapat foto-foto dugaan KDRT. Sehingga tidak bisa memastikan kebenarannya. Tidak ada visum dokter. “Seandainya terjadi, dan suaminya masih pengen mempertahankan, ya kami tidak akan memberikan izin,” tambahnya.

Pihaknya menilai, ada kesenjangan sosial ekonomi dalam rumah tangga suami-istri itu. Sementara laporan KDRT yang dilayangkan hanya sepihak.  Sekda Kendal digugat ke PTUN Semarang karena tidak diberikannya izin permohonan cerai IP. IP sendiri sudah melayangkan gugatan cerai sejak 2021. (dev/fth)

Reporter:
Devi Khofifatur Rizqi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya