29 C
Semarang
Monday, 14 April 2025

Pemkab Kendal Pastikan UMK Naik

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Pemkab memastikan ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal untuk 2023. Kenaikan dengan mempertimbangkan sisi produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Kepala Disperinaker Kendal Cicik Sulastri mengatakan, nilai UMK 2022 Kendal Rp 2.340.312,28. Pihaknya berupaya untuk menaikan UMK 2023. Tapi masih menunggu proses judicial review yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kendal ke Mahkamah Agung.

“Dari Apindo mengambil sikap untuk menaikkan upah minimum menggunakan PP No. 36. Nanti begitu keputusan dari MA keluar, maka ada komitmen dari Apindo untuk menindaklanjuti yang sudah diputuskan oleh MA,” katanya.

Ia menambahkan, sikap buruh mengikuti aturan pemerintah. Menjelang penetapan kenaikan UMK, Kendal dipastikan kondusif. Terlebih, usai UMP ditetapkan pihaknya akan membahas formulasi perhitungan UMK yang baru. Perhitungan kenaikan UMK tahun ini dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Indeks tertentu ini adalah alfa. Ini sudah ditentukan juga oleh pemerintah pusat berkisar 0,10-0,30 persen,” tambahnya.

Ketua Apindo Kendal Benediktus Boku mengaku tetap menggunakan PP No. 36 tahun 2022 untuk penetapan UMK. Apindo melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18 tahun 2022. Jika keputusan Mahkamah Agung terkait hasil uji materiil tentang Permenaker No. 18 tahun 2022 itu sah secara umum, maka Apindo bakal mengikutinya.

“Kalau persentase dari PP No. 36 tahun 2022 itu 2,49 persen. Nanti selisihnya, kalau putusan uji materiil keluar kita akan menyesuaikan,” tambahnya. (dev/fth)

Reporter:
Devi Khofifatur Rizqi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya