27 C
Semarang
Friday, 4 April 2025

Soal Peredaran Miras di Gambilangu Kendal, Dewan Minta Satpol PP Bertindak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – DPRD Kendal meminta Satpol PP menindak tegas peredaran minuman keras (miras) di Wisata Karaoke Gambilangu. Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara meminta Pemkab bertindak tegas. Sebab, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4/2009 tentang larangan peredaran minuman keras. Kendal menjadi daerah nol persen alkohol.

“Perda tersebut muncul dan disahkan atas kepentingan bersama seluruh elemen masyarakat. Sebab Kendal mayoritas penduduknya beragama Islam,” katanya.

Bupati Kendal, sesuai visi dan misinya adalah untuk menggalakkan destinasi wisata di Kendal. Tentunya bukan wisata bebas, tapi wisata yang disesuaikan dengan Perda dan kultur masyarakat sebagai Kota Santri. “Pemerintah harus mencabut izin usaha kepada para pelanggar Perda,” tambahnya.

Ia mengaku akan membawa permasalahan ini dalam rapat komisi maupun rapat anggota dewan. “Kami akan sampaikan juga ke eksekutif agar penjualan miras ini segera dihentikan,” tambahnya. (bud/fth)

Reporter:
Budi Setyawan

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya