RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Tempat hiburan di Kawasan Wisata Karaoke di Dusun Gambilangu, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu masih nekat menjual bebas minuman keras atau miras. Padahal, sudah Peraturan Daerah (Perda) Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang larangan menjual minuman beralkohol.
Miras dijual paket dengan layanan karaoke dengan harga mulai Rp 450 ribu sampai jutaan. Pelanggan mendapatkan minuman keras Congyang (CY) dan bir lima botol, satu orang pemandu karaoke dan free room 2 jam. Dari pantauan di lapangan hampir semua rumah-rumah karaoke menawarkan layanan paket free miras. Bahkan, secara terang-terangan dengan memasang baliho plang papan nama di depan rumah karaoke.
“Sebenarnya karaoke sudah lama menjual miras, tapi dulu sembunyi-sembunyi. Sekarang malah dijual bebas dengan ada baliho, jelas meresahkan,” kata salah satu tokoh agama Desa Sumberejo, Tayamum.
Ia khawatir jika kondisi tersebut terus dibiarkan, pengelola karaoke semakin nekat. Beredarnya miras secara bebas lantaran tidak ada tindakan tegas dari Dinas Pariwisata dalam pengawasan, pembinaan desa wisata. Selain itu, Satpol PP sebagai aparat penegakkan perda juga tidak bertindak.
“Peredaran miras bebas tentu menambah stigma negatif bagi wisata karaoke di desanya. Padahal, sudah ada aturan dilarang menjual,” tambahnya.
Seorang warga Kaliwungu, Jumri melihat sudah hampir setahun rumah karaoke menjual layanan dalam bentuk paket free miras. Karaoke nekat karena selama ini tidak ada penertiban baik dari Dinas Pariwisata selaku pembina Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis).
Ataupun Satpol PP sebagai penegak perda “Sama sekali tidak pernah ada operasi maupun razia lagi. Jadi mereka nekat menjual dengan bebas,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, mengaku belum mengetahui penjualan miras tersebut. Pihaknya mengaku bakal akan kroscek di lapangan, apakah benar atau tidak. Selama ini, koordinasi Disporapar dengan Pokdarwis hanya sebatas dalam pengelolaan dan manajemen pariwisata.
“Terkait pelanggaran ini, akan kami rapatkan dengan OPD (Dinas) lain,” tegasnya.
Kepala Desa Sumberejo, Ngatman mengaku selama ini Pokdarwis tidak pernah bekerja sama atau berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa.
“Kami pemerintah desa sendiri tidak mengetahui kalau ada penjualan miras,” akunya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Tavip Poernomo mengaku hal sama. Pihaknya belum mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penjualan miras di Wisata Karaoke Gambilangu.
“Nanti akan kami cek ke lapangan. Jika memang benar ada peredaran miras akan kami tindak secara tegas. Kami akan berkoordinasi dan rapatkan dengan dinas-dinas terkait,” tegasnya. (bud/fth)