RADARSEMARANG.COM, Kendal — Minuman keras (miras) masih dijual bebas di Kawasan Wisata Karaoke di Dusun Gambilangu, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Hal ittu terlihat dari rumah-rumah karaoke yang menjual layanan karake dalam bentuk paket.
Layanan paket dijual mulai harga terendah Rp 450 ribu sampai jutaan. Dimana paket tertera minuman keras Congyang (CY) dan bir lima botol, satu orang pemandu karaoke dan free room 2 jam.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kendal nomor 4 tahun 2009 tentang peredaran minuman keras Kendal dimana miras yang mengandung alkohol dilarang beredar.
Pantauan RADARSEMARANG.COM, hampir semua rumah-rumah yang menyediakan layanan karaoke menjual layanan paket free miras. Hal itu terlihat dari baliho plang papan nama yang ditempel di depan rumah karaoke.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah masyarakat mempertanyakan kinerja Dinas Pariwisata dalam pengawasan, pembinaan desa wisata. Masyarakat juga mempertanyakan kinerja Satpol PP dalam sebagai aparat penegakkan perda.
“Dari dulu memang sudah ada miras, hampir semua tempat karaoke menyediakan miras. Tapi bedanya kalau dulu jual miras itu sembunyi-sembunyi. Sekarang terang-terangan dipajang dalam bentuk paket,” kata Tayamum, salah satu tokoh agama Desa Sumberejo.
Ia mengaku prihatin akan kondisi tersebut. Pasalnya dengan bebasnya peredaran miras menjadikan stigma negatif bagi wisata karaoke di Desanya.
Keluhan serupa juga dikatakan Jumri, Warga Kaliwungu. Diakuinya, memang sudah hampir setahun ini rumah-rumah karaoke menjual layanan dalam bentuk paket free miras.
“Selama ini tidak ada penertiban baik dari Dinas Pariwisata selaku pembina Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis). Lebih-lebih dari Satpol PP sama sekali tidak pernah ada operasi maupun razia lagi,” katanya.
Harusnya, lanjut Jumri. Jika memang peredaran miras dilarang, Satpol PP sebagai aparata yang diberikan wewenang untuk penegakkan Perda, mestinya bisa tegas. Tidak tebang pilih.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Kami tidak tau kalau mereka menjual miras secara terang-terangan. Kami akan kroscek dilapangan, apakah benar atau tidak,” tandasnya.
Selama ini, koordinasi Disporapar dengan Pokdarwis hanya sebatas dalam pengelolaan dan menejemen pariwisata. “Terkait pelanggaran ini, akan kami rapatkan dengan OPD (Dinas) lain,” tegasnya.
Kepala Desa Sumberejo, Ngatman mengaku selama ini Pokdarwis tidak pernah bekerja sama atau berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa. “Kami pemerintah desa sendiri tidak mengetahui kalau ada penjualan miras,” akunya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Tavip Poernomo mengaku hal sama. Pihaknya belum mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penjualan miras di Wisata Karaoke Gambilangu.
“Nanti akan kami cek ke lapangan. Jika memang benar ada peredaran miras akan kami tindak secara tegas. Kami akan berkoordinasi dan rapatkan dengan dinas-dinas terkait,” tegasnya. (bud/bas)