RADARSEMARANG.COM, Kendal – Kasus perceraian di Kendal terbilang tinggi. Hingga September 2022, tercatat sebanyak 3.036 pasangan suami istri (pasutri) yang mendaftarkan perceraian di Pengadilan Agama Kendal. Itu artinya rata-rata dalam sehari 11 pasutri di Kendal bercerai.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kendal Abdul Malik mengatakan, sejak Januari hingga 30 September 2022, PA Kendal menerima 3.036 perkara. Terdiri atas 2.103 perkara gugatan dan 291 perkara permohonan.
“Faktor paling dominan karena ekonomi keluarga, tidak ada tanggung jawab dari salah satu pihak, serta faktor pendidikan,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM.
Ia menambahkan, pada 2020, PA Kendal menerima 3.237 perkara terdiri atas 2.837 perkara gugatan dan 400 perkara permohonan. Sedangkan pada 2021, pihaknya menerima 3.036 perkara. Rinciannya, 2.604 perkara gugatan dan 432 perkara permohonan. “Artinya, angka perceraian di Kendal mengalami kenaikan yang cukup tinggi,” ujarnya.
Rata-rata pihak berperkara memiliki latar belakang pendidikan tingkat SD, SLTP, dan SLTA. Selain itu, bekerja sebagai buruh, karyawan, tani, serta TKI/TKW.
Pada 2022 hingga 30 September, ada 372 orang yang mendaftarkan perceraian yang diajukan seorang istri dengan status pekerjaan sebagai TKW.
“Memang faktor ekonomi pemicu terjadinya perceraian. Karena banyak permasalahan yang tidak dicari solusi, malah bercerai menjadi jalan utama. Ini menjadi keprihatinan bagi kami,” katanya.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki saat berkunjung ke PA Kendal mengaku prihatin dengan tingginya angka perceraian di Kendal. Pihaknya akan melakukan terobosan untuk menekan tingginya angka perceraian tersebut.
Ia meminta supaya setiap stakeholder berperan aktif melakukan pendekatan dan pendampingan kepada keluarga atau pasangan yang berperkara. Sehingga bisa ditempuh jalan damai.
“Keluarga rawan cerai itu perlu pembinaan mental dan arahan. Saya minta Pengadilan Agama Kendal memberikan pembinaan mental untuk rumah tangga yang rawan cerai,” harapnya. (dev/aro)