RADARSEMARANG.COM, Kendal – Sebanyak 320 warga Desa Sendang Kulon, Kangkung, Kendal, mendapatkan sertifikat tanah secara legal. Proses pembuatan sertifikat merupakan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Desa Sendangkulon Abdul Haris mengatakan, bersama kelompok masyarakat (Pokmas) berusaha membantu masyarakat melalui pembuatan PTSL. Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki warga. Warga bisa menggunakan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan. “Ada 320 sertifikat PTSL dibagikan kepada warga. Saya harap mereka benar-benar menjaga dokumen surat berharga itu dengan baik,” katanya.
Haris menambahkan, Program PTSL membuat warga di desanya menjadi lebih aman. Karena warganya memiliki kuasa hak atas tanahnya sendiri. “Saya minta sertifikat dijaga dan disimpan sebaik-baiknya. Karena sewaktu-waktu butuh, bisa dipergunakan penjaminan buat permodalan dan sebagainya,” tambahnya.
Biaya administrasi pembuatan sertifikat PTSL sebesar Rp 360 ribu. Berdasarkan kesepakatan bersama warga dan dinilai murah. Karena pemerintah sifatnya membantu warga, dan itu sudah disetujui warga. “Semoga ini bisa membantu dan bermanfaat bagi warga Sendangkulon,” jelasnya.
Asrofin, 42, warga Sendangkulon penerima sertifikat PTSL mengaku senang bisa memiliki hak atas tanahnya. Dia juga merasa lega karena sudah jadi hak milik. “Ya, ini murah sekali, dengan biaya Rp 360 ribu, sertifikat kami bisa keluar. Saya lebih lega, dan mau dibuat apa nanti saja. Yang jelas, sudah bebas menggunakan tanah sendiri,” akunya. (dev/fth)