RADARSEMARANG.COM, Kendal – Petugas Reskrim Polsek Cepiring menangkap Siti Nuriyah, 46, warga Cepiring. Pelaku membawa kabur motor Nurwanto, yang merupakan mantan majikannya.
Kanit Reskrim Polsek Cepiring Iptu Efendi Y mengatakan, pelaku sebelumnya pernah bekerja di rumah korban sebagai pembantu rumah tangga. Sebelum kejadian pelaku sempat kepergok masuk ke rumah korban. “Tapi karena sudah kenal korban tidak curiga,” katanya.
Saat itulah, pelaku diduga masuk dan mengambil kunci dan membawa kabur honda Beat bernomor polisi H 5016 OD milik korban. Korban yang mengetahui motornya hilang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cepiring, Selasa (30/8). “Pelaku dibekuk tanpa ada perlawanan dan sekarang sudah diamankan di Polsek,” tambah Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho.
Pelaku dan barang bukti turut diamankan. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. (dev/fth)
