RADARSEMARANG.COM, Kendal – Sebanyak 236 narapidana Lapas Kelas II A Kendal menerima remisi. Di antaranya ada yang mendapat remisi satu bulan hingga lima bulan.
Kepala Lapas II A Kendal Samsul Hidayat menjelaskan, saat ini ada 310 narapidana yang mendekam di Lapas II A Kendal. Adapun 236 diantaranya mendapat remisi dari pemerintah dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Selain itu, masa remisinya berkisar satu bulan hingga lima bulan.
“Saat ini di Lapas Kelas II A Kendal, tidak ada yang dapat remisi bebas. Sebenarnya ada satu napi, tapi dia memiliki kasus narkoba. Sehingga dia masih menjalani hukuman subsider selama 3 bulan,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM Rabu (17/8).
Lebih lanjut Samsul mengatakan, narapidana yang masih mendekam di penjara rata-rata memiliki kasus pencurian. Ada juga narapidana dengan kasus pembunuhan, pemalsuan surat, penipuan, narkotika, KDRT, hingga perjudian.”Yang kasus asusila rata-rata dikakukan orang tua,” katanya.
Didit Adi Nurohman, salah satu penerima remisi mengaku, dia sudah kali kelima mendapat remisi kemerdekaan. Adapun hukumannya yakni selama 15 tahun di penjara. Itu karena dia terjerat kasus pembunuhan.
“Sudah lima kali dapat remisi. Sekarang dapat remisi lima bulan. Jadi tinggal dua tahun masa hukumannya,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M. Ganinduto berharap, narapidana yang mendapatkan remisi supaya tidak mengulangi perbuatan buruknya lagi. Sehingga tidak lagi berurusan dengan hukum yang membuat mereka mendekam di penjara.
“Saya harap yang mendapat remisi tidak mengulangi perbuatannya lagi,” harapnya usai menyerahkan SK Remisi kepada narapidana. (dev/bas)