31 C
Semarang
Monday, 5 May 2025

Kekosongan Kuota Diisi Siswa Tidak Mampu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Wilayah XIII, Ernest Ceti Septyanti melakukan klarifikasi terkait dengan sejumlah LSM yang menyudutkan SMAN 1 Kendal. Atas pemenuhan kuota peserta didik baru pasca PPDB online berakhir.

Dalam PPDB Online ada lima siswa diterima tapi tidak melakukan daftar ulang. Sehingga kuota siswa yang tadinya sesuai atau pas sebanyak 432 siswa, menjadi kurang lima. SMA 1 Kendal melaporkan seluruh rekap pendaftar yang telah masuk dan melakukan daftar ulang ke Disdikbud Jateng.
Karena ada kekurangan siswa di sejumlah sekolah. Disdikbud Jateng lantas menurunkan Surat Edaran (SK) Nomor 420/16847 di mana satuan pendidikan yang masih kekurangan siswa dari daya tampung sekolah, diperkenankan pemenuhan diluar PPDB.

“Ketentuannya, diutamakan dari keluarga kurang mampu, belum diterima di sekolah manapun, diutamakan dari zonasi terdekat, memperoleh rekomendasi dari pemangku kepentingan wilayah dan ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kearifan lokal atau manajemen berbasis sekolah (MBS),” katanya.

Ada orang tua mendaftarkan anaknya bermaksud mengisi kekurangan kuota. Tapi, setelah dikorek ternyata siswa tersebut telah terdaftar di SMA Negeri. Sehingga pihak SMA 1 Kendal tidak bisa menerima siswa tersebut. Tapi orang tua siswa tidak terima dan melapor ke sejumlah LSM dan menuding SMAN 1 Kendal melakukan kecurangan dalam pemenuhan daya tampung siswa pasca PPDB online.

“Justru jika diterima akan banyak siswa dari sekolah-sekolah lain yang akan pindah ke SMAN 1 Kendal,” jelasnya.

Kepala SMAN 1 Kendal, Yuniasih mengatakan sudah ada kesepakatan bersama, antara Kepala sekolah SMA yang tergabung di MKKS SMA Kendal. Dimana sekolah tidak akan menerima siswa yang datanya sudah terdaftar di sekolah lain.

“Alasannya, agar tidak terjadi kecurangan saling comot siswa,” ujarnya.

Pemerhati Pendidikan Jateng, Hendri Mantis menegaskan apa yang dilakukan SMA 1 Kendal dan Disdikbud Cabang Wilayah XIII sudah benar.

“Jika melihat SK Disdikbud Jateng, tidak ada prosedur, tahapan dan aturan yang dilanggar,” katanya.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMA Swasta (FK2S) Kendal, Buana Fatoni menyebutkan pihaknya bersama sekolah-sekolah lain memberikan dukungan atas langkah SMAN 1 Kendal. (bud)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya