RADARSEMARANG.COM, Kendal – UPTD Pelabuhan Kendal kembali mewajibkan calon penumpang kapal KMP Kalibodri tujuan Kendal-Kumai (Kalimantan Tengah) untuk tes swab antigen dan PCR. Aturan dikenakan pada calon penumpang yang belum melakukan vaksin imun booster. “Penumpang yang sudah vaksin imun booster kami bebaskan,” kata Kepala UPTD Pelabuhan Kendal, Misbahul Munir.
Ia menambahkan, pemberlakuan sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid Nomor 21 Tahun 2022. Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. “Adanya SE tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan pemberlakuan tes swab antigen dan PCR,” tuturnya.
Tes swab antigen diberlakukan bagi calon penumpang yang sudah menyelesaikan dua kali vaksin Covid-19. Tapi belum melakukan vaksin booster. Sedangkan penumpang yang baru sekali vaksin Covid-19 wajib tes PCR. Pihak pelabuhan menyediakan layanan kesehatan untuk pemeriksaan swab antigen dan PCR di Kantor Pelabuhan. “Untuk calon penumpang yang sudah vaksin booster tetap melewati validasi untuk mencocokan data yang ada,” ujarnya.
Penumpang yang sudah mendapatkan tiket akan divalidasi petugas di pintu masuk. Sementata yang belum bisa menujukan vaksin booster akan diantar ke ruang pelayanan swab. Usai divalidasi petugas dipintu masuk, pemeriksaan juga kembali dilakukan saat penumpang hendak masuk ke KMP Kalibodri yang bersandar di dermaga pelabuhan Kendal.
Seorang penumpang tujuan Kalimantan Muhammad Rahman sudah mendapatkan vaksin ketiga sehingga tidak perlu melampirkan surat antigen. “Tapi pas masuk tetap diperiksa dengan validasi apa benar atau tidak sudah mendapatkan booster,” ujarnya.
Kapal KMP Kalibodri memuat 458 orang. Rinciannya 384 penumpang, kru kapal 20 orang, Sopir dan kernet 49 orang. Kendaraan yang diangkut ada sebanyak 55 Unit. (bud/fth)