RADARSEMARANG.COM, Kendal – Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku yakni AW, 23, ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Dusun Kebondalem, Desa Merbuh Kecamatan Singorojo.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan 5,06 gram ganja kering siap edar. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan ganja di dalam pembalut wanita dan dilapisi celana dalam.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, AW merupakan 03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo. Disinyalir sudah kerap mengedarkan ganja dan membuat resah masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku tak berkutik dan berhasil dibekuk di pinggir jalan Dusun Kebondalem Desa Merbuh Kecamatan Singorojo Senin (11/7) lalu.
“Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja yang dilapisi pembalut wanita dan terbungkus celana dalam dimasukkan kardus Lactamil,” katanya.
Dari hasil tersebut, petugas lantas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan tas warna silver merk buffers dan di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip. Selain itu di atas kasur ditemukan satu bungkus cigarette papier Cap Kucing. “Kuat dugaan pelaku sudah lama dan pengedar narkotika di Wilayah Kecamatan Singorojo,” ujarnya.
Petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak satu bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja 5,06 gram, tas warna silver merk Buffers, 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus cigarette cap kucing, serta 1 handphone. Pelaku dan barang bukti diamankan dan masih terus dikembangkan.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” tambahnya. (dev/fth)