RADARSEMARANG.COM, Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mencoret 5.847 data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Sebab, data pemilih tersebut terkonfirmasi sudah meninggal.
Saat ini, di Kendal terdata 783.263 orang yang masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) hingga Juni 2022. Terdiri dari 389.436 laki-laki dan 393.827 perempuan yang tersebar di 286 desa atau kelurahan di 20 kecamatan.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, 5.847 data pemilih yang dicoret adalah warga Kendal yang terkonfirmasi sudah meninggal. Proses update data pemilih berkelanjutan (DPB) akan terus dilakukan setiap satu bulan hingga masa pemilihan nanti. “5.847 yang dicoret atas rekomendasi dari KPU RI,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan rekap data penduduk yang meninggal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan akta kematian. Data tersebut dipadupadankan dengan data yang dimiliki oleh KPU RI. Selanjutnya, diteruskan kepada KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti. “Kami bertugas melakukan rapat pleno atas arahan dari KPU RI,” terangnya.
Hevy menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil terkait data yang dicurigai sebagai pemilih ganda. Yakni meliputi warga yang pindah domisili ke luar Kabupaten Kendal dan beberapa ketentuan lain yang tidak memenuhi syarat sebagai DPB. Pihaknya akan terus mengakses data secara berkala untuk memastikan pergerakan data pemilih berkelanjutan di Kendal hingga prosesi Pemilu mendatang.
“Ada pemilih ganda, yaitu pemilih yang terdeteksi ada kemiripan data. Kami koordinasikan ke Dispendukcapil karena aksesnya ada di sana, apakah yang bersangkutan masih warga Kendal atau pindah domisili,” tambahnya.
Penambahan data pemilih baru sebanyak 93 orang pada Juni 2022. DPB akan terus diupdate setiap bulannya guna memastikan ada tidaknya pemilih yang bertambah dan berkurang.
Update dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan dikroscek dengan lembaga instansi terkait. “KPU terus komunikasi dengan pihak desa dan pihak-pihak terkait selama menjalani pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas,” tambahnya. (dev/fth)