RADARSEMARANG.COM, Kendal – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kendal dilaporkan belum memberikan tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Ada juga yang masih memberikan gaji di bawah UMR hingga laporan belum digaji.
Ketua Dewan Pekerja Buruh Kendal Sudarmaji mengaku, pihaknya banyak menerima laporan tentang permasalahan buruh yang belum diketahui oleh pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal.
“Banyak laporan yang kami terima tentang permasalahan buruh. Nanti akan kami inventarisir dulu, terus akan kami sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja supaya segera diselesaikan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Kendal Cicik Sulastri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi ke perusahaan yang belum melakukan pemberian THR. Termasuk meminta penjelasan mengenai kondisi keuangan perusahaan. Selanjutnya akan mengadakan pertemuan tripartite untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Langkah itu juga berlaku bagi perusahaan yang masih menunggak gaji karyawan dan perusahaan yang masih memberikan gaji di bawah UMR. Pihaknya meminta perusahaan mematuhi peraturan yang ada.
“Untuk THR itu sudah ada aturannya dari Kementerian Tenaga Kerja, jadi nanti kami akan verifikasi lapangan, permasalahannya apa supaya bisa diselesaikan,” ujarnya.
Pihaknya juga akan mengedukasi perusahaan yang masih memberi gaji di bawah UMR. (dev/zal)