27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Cegah PMK, Pelabuhan Kendal Tutup Akses Pengangkutan Hewan Ternak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – UPTD Pelabuhan Kendal menutup sementara pengangkutan hewan sapi, kerbau, dan kambing melalui moda transportasi laut KMP Kalibodri. Itu karena terkait merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan tersebut.

Kepala UPTD Pelabuhan Kendal Andi Rahmat mengatakan, selama ini setiap pemberangkatan KMP Kalibodri dari Pelabuhan Kendal selalu mengangkut hewan ternak. Seperti sapi dan kambing.

Mengenai penutupan sementara pengangkutan hewan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian nomor 12950/kr.120/k/05/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK.

“Pengangkutan hewan ternak melalui transportasi laut memang ditutup dulu. Ini untuk mengantisipasi merebaknya PMK. Apalagi sudah ada surat edaran,” terangnya kepada RADARSEMARANG.COM.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, petugas pelabuhan juga melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta pemantauan ketat terhadap armada kendaraan yang akan diangkut KMP Kalibodri di Pelabuhan Kendal. Adapun jika ditemukan mengangkut hewan ternak terpaksa tidak diperbolehkan naik ke kapal.

“Kami diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terkait PMK pada hewan ternak itu. Dan untuk hewan ternak unggas masih boleh diangkut kapal namun harus ada surat keterangan dan dilakukan penyemprotan. Untuk batas waktu bisa mengangkut kembali sapi dan kambing, kami belum bisa memastikan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal Pandu Rapriat Rogojati mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan adanya hewan sapi, kerbau maupun kambing di Kabupaten Kendal yang terkena PMK. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada peternak dan pedagang sapi di sejumlah pasar hewan seperti di Sukorejo, Boja dan Weleri.

“Kita antisipasi dari awal, melalui edukasi, pemberian informasi kepada blantik-blantik, peternak, pedagang, terutama yang biasa mendatangkan ternak dari luar Kabupaten Kendal,” terangnya.

Pandu menambahkan, apabila ada hewan sapi atau kambing yang terindikasi terkena PMK, peternak diminta untuk segera melaporkan ke petugas agar segera dilakukan penanganan. (dev/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya