29 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Tak Punya BPJS, Daftar Berobat di Puskesmas Bayar Rp 10 Ribu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Pasien yang akan berobat ke Puskesmas di Kabupaten Kendal, dikenakan biaya pendaftaran Rp 10 ribu. Kebijakan itu sudah berlaku mulai 1 Mei 2022. Tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2022.

Biaya pendaftaran diberlakukan bagi pasien umum atau non-peserta BPJS Kesehatan.

“Sebagian besar sudah ikut BPJS kesehatan, baik yang mandiri maupun yang PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yang belum ikut hanya 20 persen dari total sekitar satu juta jiwa penduduk Kabupaten Kendal,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal Parno Kamis (12/5).

Parno mengatakan, meski angka kepesertaan BPJS Kesehatan warga sudah mencapai 80 persen, pihaknya tetap menargetkan agar tahun 2023 semua warga Kendal menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sehingga setiap kali akan berobat baik ke Puskesmas maupun ke rumah sakit, biayanya sudah tercover.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan kades dan camat. Kira-kura sudah ada 22 ribu warga yang mulai melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Terkait biaya layanan puskesmas, pemkab tidak ingin memberatkan masyarakat, tapi ingin memberi akses layanan kesehatan yang baik.

“Jadi tidak ada istilah bahwa dengan kebijakan baru ini masyarakat menjadi terbebani. Tidak demikian. Malah sebaliknya, karena pemerintah menginginkan semua masyarakat bisa menjadi peserta BPJS kesehatan,” jelasnya.

Parno berharap ke depan masyarakat mendapat pelayanan puskesmas lebih mudah. Hanya dengan membawa KTP bisa langsung dilayani, karena nomor induknya sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kendal Anita mengatakan, sebelum merumuskan tarif tersebut, Dinkes Kendal telah melakukan studi banding ke beberapa daerah, seperti Pati yang telah menerapkan tarif pendaftaran sejak sebelum ada pandemi.

Dinkes Kendal juga melihat kondisi di beberapa daerah tetangga seperti Kabupaten Semarang, Temanggung dan Batang yang telah menerapkan tarif pendaftaran di Puskesmas.

“Di Perbup besaran tarif memang tidak disebutkan, tapi kami telah menyiapkan Juknisnya (Petunjuk Teknis),” terangnya. (dev/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya