26.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

32 Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal Dapat Remisi Khusus

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Sebanyak 32 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan. Itu diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal Rusdedy mengatakan, setidaknya ada 32 warga binaan mendapat remisi hari raya Idulfitri. Rinciannya 4 warga binaan mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 24 warga binaan satu bulan, serta satu bulan setengah untuk satu warga binaan.

“Nah sisa tiga lainnya itu sudah bebas,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM Selasa (3/5).

Rusdedy menambahkan, remisi ini menjadi salah satu sarana cara untuk membentuk narapidana menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya dan taat kepada hukum. Selain itu, diharapkan bisa memotivasi warga binaan lainnya supaya bisa berkelakuan baik.

“Kalau mereka bisa berkelakuan baik dan sadar akan kesalahannya, Insya Allah siap berbaur dengan masyarakat ketika sudah bebas nanti,” tambahnya.

Nur Cholid, salah satu warga binaan yang mendapat remisi satu bulan mengaku senang. Dia berjanji akan terus berkelakuan baik saat di Lapas maupun ketika bebas nantinya.

“Saya akan terus berkelakuan baik selama di Lapas Terbuka Kendal ini. Sehingga bisa cepat bebas dan kembali ke masyarakat,” ungkapnya senang.

Cholid berharap, teman-temannya di Lapas bisa mendapatkan remisi seperti dirinya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama yang membuatnya masuk ke dalam rumah tahanan.

Insya Allah saya sudah bertaubat. Semoga masyarakat bisa menerima saya kembali,” harapnya. (dev/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya