RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Petugas Polres Kendal melakukan razia di sejumlah tempat hiburan di eks lokalisasi Gambilangu, Sumberejo, Kaliwungu. Dalam giat tersebut ditemukan karaoke yang buka dan miras. Padahal, selama Ramadan sudah diminta untuk tutup. Pengelola karaoke diberikan peringatan keras. Jika masih nekat buka, bakal ditutup permanen.
Sebanyak 30 personel Polres Kendal menyisir kawasan eks lokalisasi Gambilangu, Kaliwungu. Hasilnya, ditemukan karaoke yang nekat buka lengkap dengan Pemandu Karaoke (PK) dan sejumlah minuman keras. Selain itu, petugas juga menyisir kafe-kafe wilayah Kendal.
“Ini sebagai upaya untuk menertibkan tempat hiburan. Karena sebelumnya sudah kami minta untuk tutup selama Ramadan. Jika masih tetap nekat buka akan diberi sanksi tegas,” kata Kasi Propam Polres Kendal Iptu Sutikna kepada RADARSEMARANG.COM.
Ia menambahkan, razia menyasar dua tempat hiburan karaoke di wilayah Kaliwungu. Yakni karaoke Bundaku dan New ST 2 Mlaten Sumberejo. Para personel Polres Kendal memeriksa sejumlah ruang karaoke. Pengunjung dan Pemandu Karaoke diperiksa identitasnya satu per satu.
“Pengunjung kita edukasi, pengelola kami minta untuk mematuhi pembatasan jam malam sampai pukul 22.00,” tambahnya.
Kasi Destinasi Wisata Disporapar Kendal, Totok Subagio mengaku belum menerima Surat Edaran dari pusat maupun provinsi terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan. Sehingga pihaknya belum melakukan penyampaian terkait pembatasan jam operasional terhadap tempat hiburan. Seperti kafe maupun karaoke di Kabupaten Kendal.
“Memang kami belum menyampaikan batasan jam operasional ke pengelola tempat hiburan,” tambahnya. (dev/fth)