27 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Aturan Suara Azan 100 Desibel Tak Berpengaruh di Kendal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kendal tidak mempermasalahkan aturan Menteri Agama terkait volume suara azan yang dibatasi hanya mencapai 100 desibel. Bahkan, hal tersebut tidak berpengaruh di Kendal, lantaran masyarakatnya saling menghormati.

Ketua MUI Kabupaten Kendal KH Asroi Tohir mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Karena wilayah Kendal saling menghormati antar umat beragama dan tidak ada gejolak. Bahkan, di Kendal juga tidak ada yang protes keberatan.

“Kalau saya menanggapi surat edarat itu ya biasa saja. Karena di Kendal tidak ada masalah, dan itu sudah berjalan di wilayah ini tidak ada gejolak. Aturan itu bisa menjadi fleksibel karena tiap wilayah masyarakatnya berbeda-beda,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM Kamis (24/2).

Menurut Asroi, dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, dijelaskan, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala. Meski begitu, Asroi menganggap aturan itu bisa menjadi hal baik untuk masyarakat dengan kondisi heterogen.

“Karena kita kan beraneka ragam. Yang masyarakat homogen ya tidak ada masalah. Pak Menteri mungkin kan hanya mengantisipasi,” jelasnya.

Asroi menambahkan, mengenai aturan azan tidak boleh suara sumbang, jangan dipermasalahkan. Sebab seorang muazin belum tentu sama, termasuk suaranya. Karena ada yang tua, muda, bahkan masih remaja, jadi beda suaranya pasti ada yang sumbang.

“Yang penting makhrajnya benar dan tidak mengganti bacaan azan tidak masalah,” tegasnya.

Menurutnya, yang menjadi pedoman saat ini yaitu, hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya. Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Kalau kita saling menghormati pasti agama lain juga akan menghormati kita. Jadi di Kabupaten Kendal tidak ada masalah terkait aturan-aturan itu,” tandasnya. (dev/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya