32 C
Semarang
Tuesday, 29 April 2025

Inspektorat Kendal Usut Dugaan Penyunatan Insentif Pemulasaran Jenazah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Inspektorat Kabupaten Kendal melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pemotongan dana insentif bagi tenaga pemulasaran jenazah Covid-19. Khususnya yang terjadi di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal.

Ada 10 anggota Damkar yang masuk dalam tim tenaga pemulasaran jenazah Covid-19. Mereka ditugaskan secara resmi dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor SK 443.1/272/2021 sebagai tim pemulasaran jenazah Covid-19.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal Sugeng Prayitno mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.

Menurut Sugeng, ada indikasi pemotongan yang dilakukan oknum PNS di Satpolkar dengan cara menghimpun uang insentif sebesar Rp 34,7 juta.

Berdasarkan laporan, dana tersebut telah diterima ke rekening masing-masing penerima. Kemudian diminta oleh salah seorang oknum dengan modus untuk diberikan kepada tenaga pemulasaran jenazah lain yang tidak masuk dalam SK bupati.

Sugeng menjelaskan, dana insentif yang dihimpun diberikan kepada para relawan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp10 juta, dan biaya membuka rekening untuk 8 relawan masing-masing Rp 50 ribu. Dana insentif juga digunakan untuk perayaan tahun baru sebesar Rp 2,5 juta, dan cadangan lebaran sebesar Rp 5 juta. Sisanya sebesar Rp 16,8 juta digunakan untuk biaya makan minum.

“Dana insentif sebesar Rp 34,7 juta tidak mempunyai daya dukung yang sah. Sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Sugeng, Kamis (3/2).

Dikatakan, untuk menegakkan disiplin ASN, maka bagi yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi disiplin ASN.  “Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” tuturnya.

Meski demikian, lanjut dia, sebelum menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin terhadap oknum Satpol PP dan Damkar Kendal tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan. Sedangkan hukuman akan diberikan oleh atasan di masing-masing OPD.

“Pak Bupati sudah menyampaikan surat kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal untuk memerintahkan kepala OPD setempat. Dalam hal ini Kepala Bidang Pemadam Kebakaran melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan melaporkannya kepada bupati,” jelasnya.

Salah satu tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 dari Satpolkar berinisial UJ. Ia mengaku jika honor yang diterima di rekeningnya diminta oleh salah seorang pejabat Damkar. Setelah honor cair, kata UJ, diminta untuk dikumpulkan kepada salah satu pejabat Damkar Kendal.

“Honor tersebut ditransfer dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal sebesar Rp 4,4 juta. Tapi setelah masuk, kami diminta untuk tarik tunai semua honor yang masuk. “Uang tersebut dikumpulkan kepada Kasi Ops Damkar melalui stafnya,” tuturnya.

Ia pun mengikuti perintah tersebut. Sebab, dalih penarikan honor yang diperintahkan Kasi Ops Damkar adalah untuk dibagi kepada anggota Damkar lain. Yakni, yang tidak masuk dalam SK Bupati.

“Setelah honor sebesar Rp 4,4 juta saya tarik, kemudian saya serahkan. Dan saya hanya menerima Rp 500 ribu saja,” akunya.

Tapi setelah ia konfirmasi ke tenaga Damkar yang tidak masuk dalam SK Bupati, mereka mengaku juga tidak menerima honor hasil pembagian dari tim yang masuk dalam SK Bupati tersebut.

Hal yang sama juga diakui ER, tim Pemulasaran Jenazah dari Satpolkar Kendal.  Setelah diserahkan Rp 4,4 juta, dirinya juga hanya mendapatkan Rp 500 ribu. “Kalau saya masih ada tambahan uang yang dimasukkan ke dalam amplop berisi Rp 200 ribu. Jadi, total saya menerima Rp 700 ribu,” paparnya. (bud/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya