RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Sebanyak 359 knalpot brong berhasil dimusnahkan Polres Kendal. Petugas memotong menggunakan gergaji mesin. Pemusnahan dipimpin langsung Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho di halaman Mapolres Kendal, kemarin.
Pemusnahan knalpot brong merupakan realisasi dari Program Polda Jawa Tengah dengan menetapkan Jateng Zero Knalpot Brong di semua wilayah. Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo mengajak seluruh komunitas otomotif ikut menjaga ketertiban dan tidak menggunakan knalpot brong bising atau racing.
Dari hasil operasi razia knalpot di seluruh Jawa Tengah berhasil menyita 7.405 knalpot tidak standar. “Kami akan terus melakukan operasi kepada para pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar ini. Dan di Kendal sebanyak 359 knalpot brong akan dimusnahkan,” katanya.
Ia menambahkan, pengguna knalpot brong dikenakan sanksi sesuai pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya.
“Karena sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya knalpot ini. Sehingga kami tindak lanjuti dengan kegiatan operasi. Karena ini juga termasuk mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng,” imbuhnya.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menegaskan akan terus melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk kepada produsen atau pembuat knalpot brong. “Sementara ini kami fokuskan ke kendaraan roda dua. Nantinya bisa merambah ke mobil juga,” ujarnya.
Sepanjang 2021 terjadi sebanyak 22.452 kecelakaan. Dengan angka kematian 3.570 orang. Sedangkan di Kendal jumlah kecelakaan mencapai 434 kali dengan 127 orang meninggal dunia. (dev/fth)