RADARSEMARANG.COM, Kendal – Sejumlah warga Desa Meteseh, Kecamatan Boja mengeluhkan polusi dari aktivitas PT Citra Mas Mandiri (CMM). Perusahaan bergerak di bidang pengolahan gas karbon, minyak dan kawat. Sebab, lokasi pabrik bersebelahan persis dengan pemukiman warga.
Warga mengeluhkan asap hitam dan bau menyengat mencemari udara di lingkungan sekitar. Selain membahayakan kesehatan, debu hitam mengotori rumah warga.
Para warga mengaku tersiksa oleh polusi. Terlebih anak-anak dan ibu hamil. “Kami telah melayangkan surat aduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal terkait masalah polusi ini,” kata Paguyuban Warga Perumahan Bancar Residence 2 Haryanto.
Ia menambahkan, DLH Kendal, diakuinya sudah memeriksa dan memberikan sanksi administratif PT CMM. Dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 660/4065/2021. “Tapi tidak sanksi tidak diindahkan. Polusi udara masih menghantui warga hingga kini,” akunya.
Polusi asap hitam terlihat pekat pagi, siang dan malam hari. Warga menilai, polusi udara menunjukkan penanggung jawab PT CMM tidak taat melaksanakan sanksi administratif. Polusi memberikan dampak buruk lingkungan. “Tidak hanya kesehatan manusia, tapi juga merusak tanah, air dan kebersihan udara,” tambahnya.
Hal senada dikatakan Agung, warga Perumahan Bancar Residence 2. Warga menggalang petisi untuk menolak polusi udara. Penggalangan petisi dimulai 1 Januari 2022 dengan mengumpulkan tanda tangan warga.
“Petisi rencananya akan kami serahkan kepada Bupati Kendal, supaya segera ditindaklanjuti sesuai wewenang dan aturan perundang-undangan. Sehingga pencemaran lingkungan yang dilakukan PT CMM bisa dihentikan,” tambahnya.
PLt Kepala DLH Kendal Iwan Muhtadi mengaku sudah menerjunkan tim untuk investigasi. Untuk hasil seperti apa, perlu dilakukan uji laboratorium. “Nanti akan kami sampaikan hasilnya,” tambahnya. (bud/fth)