RADARSEMARANG.COM, Kendal – Sat Resnarkoba Polres Kendal mengamankan pengedar pil koplo. Psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam. Pelaku yakni AEP, 29, warga Desa Kebonharjo, Patebon.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, pelaku sempat dibuntuti saat berhenti di JNE Kendal sekitar pukul 15.30 WIB. Begitu mengambil paket, pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dalam paketan ditemukan 21 psikotropika jenis Alprazolam sebanyak dan jenis 20 butir Clonazepam. Selain itu 12 paket masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik. “Semua paket sudah kami amankan,” katanya.
Petugas lantas menggeledah rumah pelaku di Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon. Ditemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah Kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.
Petugas juga menemukan Kaleng bekas obat berisi empat paket 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan didalam lemari pakaian. “Pil selain dikonsumsi sendiri juga untuk dijual,” tambahnya.
Pelaku menjual Pil Clonazepam seharga Rp 30 ribu per butir, Pil Alprazolam Rp 20 ribu per butir, Pil warna putih berlogo Y Rp 20 ribu per paket isi 10 butir, dan Pil warna kuning Rp 20 ribu per paket isi 10 butir. “Masih kami kembangkan,” tambahnya.
Pelaku AEP dijerat pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (bud/dev/fth)