RADARSEMARANG.COM, Kendal – Tiga pelaku penganiayaan anak dibawah umur berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kendal. Mereka adalah Danang Susmianto, warga Desa Penyangkringan; AP, 18 dan VM , 18.
Mereka merupakan pelaku yang mengeroyok seorang pelajar SMK swasta di Kendal, S, 17. Korban mengalami luka bacok di paha kiri dan punggung korban akibat disabet senjata tajam. Kejadian terjadi 25 November 2021. Korban sempat mengalami luka berat dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan mengatakan, insiden terjadi di Jalan Raya Patena. Tepatnya depan SMK Adhi Yudya Karya (AYK), Desa Curugsewu, Kecamatan Patean. Ketiga pelaku merupakan Siswa SMK 1 PGRI Sukorejo. “Mereka awalnya berniat ikut merayakan kegiatan ulang tahun SMK 1 PGRI Sukorejo,” katanya.
Tetapi, di tengah jalan ketiga pelaku bersama puluhan siswa lainnya berniat melakukan tawuran dengan siswa dari SMK AYK Patean. Mereka berangkat menuju SMK AYK. Saat melintas di depan sekolah, ketiganya melihat korban S sedang berdiri di pinggir jalan. S langsung dikeroyok dan menjadi sasaran pelaku. Ketiganya melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
AP mengaku membacok korban menggunakan sebilah celurit. “Saya ayunkan dan mengenai paha kaki kiri korban,” katanya. Sementara Danang membacok korban menggunakan celurit sebanyak 2 kali ayunan. “Keduanya ayunan mengenai punggung korban,” kata. Dan VM melakukan kekerasan dengan cara membacok atau mengayunkan sebilah pedang dengan ujung yang lancip. Ayunan mengenai punggung korban.
Akibat dikeroyok tersebut, korban mengalami luka parah. Korban kemudian dilarikan ke Klinik AZZAHRA Patean untuk mendapatkan pertolongan pertama. “Medapatkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Kendal kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berhasil menangkap ketiga pelaku,” kata Kasat Reskrim Daniel.
Polisi menyita barang bukti berupa dua celurit dan satu pedang. Ketiga tersangka diancam dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana lima tahun penjara,” tambahnya. (bud/fth)