RADARSEMARANG.COM, Kendal — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal mencabut izin pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas di tiga sekolah. Dua SD di Kecamatan Patebon dan Gemuh. Sedangkan satu TK di Kecamatan Boja.
Pencabutan lantaran pihak sekolah melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Dengan kejadian ini, Disdikbud berharap menjadi pembelajaran sekolah lain untuk tidak meremehkan pandemi Covid-19.
“Yakni agar tetap patuh protokol kesehatan secara ketat,” tegas Wahyu Yusuf Akhmadi, Kepala Disdikbud Kendal kemarin (19/10/2021).
Wahyu menjelaskan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sekolah, pihaknya telah menugaskan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Disdikbud untuk melakukan pengawasan.
“Selain itu kami juga akan memberikan pembinaan kepada tiga sekolah yang mengabaikan prokes,” jelasnya.
Kecenderungan pelanggaran di tiga sekolah tersebut menurutnya sama. Yakni banyak yang tidak mengenakan masker. “Pertama kami berikan teguran, tapi tidak ada perbaikan. Akhirnya kami cabut dan kami larang menggelar PTM terbatas,” tandasnya.
Temuan pelanggaran berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim dengan melakukan investigasi dan pemantauan, serta klarifikasi.
“Dalam tindak lanjutnya, tim pemantau prokes mendapati memang ada pelanggaran prokes,” tuturnya.
Temuan tersebut menurutnya juga sudah disampaikan kepada Bupati Kendal. Kemudian turun perintah kepada Disdikbud untuk melakukan pencabutan izin PTM terbatas kepada tiga sekolah tersebut. (bud/zal)