26 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Tergiur Bansos, Kades Tambahsari Nekat Korupsi Dana Desa

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal — Kepala Desa (kades) Tambahsari, Jiman, mengaku telah menyimpangkan dana pembangunan gedung BUMDes Tambahsari sebesar Rp 439 juta untuk keperluan lain. Ia pun meminta maaf kepada warganya. Jiman kini ditahan di Mapolres Kendal, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya juga tidak sengaja. Semua ini karena saya kena tipu oleh oknum yang mengaku akan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk warga kami,” akunya.

Dikatakannya, jika setelah DD dicairkan, Ia mengaku diiming-imingi seseorang untuk bisa mendapatkan dana bansos. Namun syaratnya ia harus menyetor uang sebesar Rp 700 juta. Ia pun menuruti pelaku dengan mentransfer uang yang disyaratkan tersebut.

Namun setelah ia tunggu, dana bansos yang dijanjikan tidak masuk ke rekening. “Saya sampai ke Bank Mandiri Jakarta, tapi tidak ada dana bansos transferan yang masuk,” akunya.

Ia meminta maaf kepada warga Desa Tambahsari, karena telah mencoreng nama baik desa.  “Saya selaku kepala desa periode 2016-2022 minta maaf kepada seluruh warga Tambahsari,” sesalnya.

Gedung BUMDes diakuinya merupakan usulan unggulan dari RPJM Desa Tambahsari. “Tapi Alhamdulillah bangunan 2021 ini sudah jadi 100 persen. Saya titip untuk dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, Kades Jiman ditahan pada Jumat (8/10/2021) lalu. Menurutnya, masalah ia ditipu tidak menghapuskan kesalahannya. Sebab DD tersebut itu ada peruntukannya.

“Namun dimanfaatkan dan dialihkan untuk kepentingan lain.  Ini juga pembelajaran bagi kades lain di Kendal, agar menggunakan DD sesuai peruntukannya,” tandasnya.

Hasil audit Tim Inspektorat Kendal, kerugian negara mencapai Rp 148 juta. Atas perbuatannya, Jiman dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” imbuhnya. (bud/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya