RADARSEMARANG.COM, Kendal – Aparat Satreskrim Polres Kendal mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) dan menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Keempat perempuan remaja itu dipekerjakan di rumah Karaoke Rinjani kompleks lokalisasi Alas Karet (Alaska) Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.
Petugas menangkap pemilik rumah karaoke Rinjani yang menjadi mucikari alias mami, yakni Minah alias Yuli, warga Desa Pandansari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Sedangkan empat korban yang dipekerjakan sebagai PK dan PSK adalah RDM, 16; RT, 17; PS,15, dan AU, 16. Mereka berasal dari Wonosobo.
Tersangka Minah mengakui jika anak-anak tersebut dipekerjakan sebagai PK atau pemandu lagu (PL). Selain itu, juga bekerja sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang.
Setiap menemani pengunjung karaoke, Minah mendapatkan bagian Rp 50 ribu per jam per anak. Sedangkan jika pengunjung meminta layanan seks, Minah meminta uang sebesar Rp 50 ribu per anak.
Ditanya tarif kencan seks, Minah mengaku tidak tahu-menahu. Karena pengunjung transaksi langsung dengan para korban. “Pokoknya saya terima Rp 50 ribu dari para korban setiap habis kencan,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM.
Wanita yang penuh dengan tato ini mengaku, empat anak di bawah umur itu datang untuk meminta pekerjaan. “Mereka datang sendiri dan ingin kerja di rumah karaoke saya,” ujarnya.
Minah sadar yang dipekerjakan adalah anak di bawah umur. Termasuk konsekuensi hukum yang diterimanya jika mempekerjakan anak sebagai pemuas nafsu.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, Minah merupakan pengelola tempat karaoke Rinjani di kompleks Alaska Patean. Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi, didapatkan anak- anak tersebut sedang melayani tamu yang sedang karaoke.
“Dari dalam kamar karaoke tersebut, kami mengamankan satu botol minuman anggur merah, dan empat buah gelas, serta uang yang diduga merupakan hasil keuntungan dari eksploitasi anak tersebut sebesar Rp 350 ribu,” katanya.
Daniel berpesan agar orang tua yang mempunyai anak perempuan usia remaja untuk selalu mengawasi. Pasalnya, pelaku eksploitasi anak di bawah umur marak, dan terus mencari sasaran. Biasanya, para korban mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan.
“Biasanya tidak jujur. Mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu dan melayani laki-laki hidung belang,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Minah akan dijerat pasal 76 huruf i jo pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya pidana penjara 10 tahun,” katanya. (bud/aro)