29.2 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Transaksi Tak Bertemu, Begini Cara Kerja Pengedar Sabu di Kendal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal — Kurir narkoba jenis sabu-sabu, Ahmad Lutfi Aziz mengaku telah menanam sabu sebanyak dua kali. Pertama dilakukan warga Cepiring itu pada Agustus lalu.

Ada 25 paket sabu-sabu ia tanam di sejumlah titik di Kendal. Transaksi kedua, pada akhir September, sebanyak 35 paket sabu-sabu.

Azis mengaku tidak mengenal satupun pembeli barang haram tersebut. Azis hanya mengenal siapa orang yang memerintahkannya untuk menanam paket sabu-sabu tersebut. Transaksinya hanya sebatas melalui pesan singkat, dengan mengirimkan foto tempat penyimpanan sabu.

“Tugas saya hanya sebagai kurir saja. Jadi hanya menanam sabu-sabu di lokasi yang telah ditentukan. Sedangkan transaksi jual beli, oleh siapa dan kepada siapa, saya tidak tahu,” akunya kemarin (5/10/2021).

Setiap kali transaksi untuk penanaman sabu-sabu, ia tidak pernah bertemu langsung dengan Arifin alias Pincuk. Ia hanya mengambil barang di lokasi yang sudah diberitahu melalui telepon seluler.

“Kalau yang pertama saya ambil di perempatan Kelurahan Jetis di bulan Agustus sebanyak 25 paket. Sedangkan kedua pada September saya ambil di jalan Arter Kaliwungu,” imbuhnya.

Tersangka Azis kemudian mengemas sabu-sabu dlaam kemasan paket kecil. Kemudian setah itu diletakan di suatu tempat. “Saya kemudian mengirimkan foto lokasi penanaman paket sabu-sabu kepada Arifin, tujuannya agar memudahkan pemesan mengambilnya,” imbuhnya.

Setiap pengiriman sabu-sabu, Azis mendapat imbalan Rp 1 juta.  Upah tersebut diberikan bersamaan dengan tersangka mengambil sabu-sabu.

Diakuinya, selain mendapatkan uang terkadang juga mendapat sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Penyidik Satres Narkoba menjerat Azis dengan Pasal Berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 2  Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana minimal 6 tahun paling lama 20 tahun penjara,” kata Kasatres Narkoba, AKP Agus Riyanto. (bud/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya