RADARSEMARANG.COM, Kendal – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal mengizinkan untuk 160 sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Rabu (25/8/2021), sebanyak 60 sekolah menggelar uji coba PTM.
Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi menjelaskan 60 sekolah yang melakukan ujicoba PTM terdiri dari 20 PAUD, 20 SD, dan 20 SMP. Sedangkan 160 sekolah yang akan melaksanakan PTM terdiri dari 86 PAUD, 51 SD, dan 23 SMP.
Wahyu mengaku terus berkomunikasi dengan pengawas sekolah di masing-masing koordinator wilayah kecamatan. Yakni terkait kesiapan masing-masing sekolah yang akan melaksanakan PTM.
Hal ini untuk memastikan bahwa sekolah telah memenuhi syarat untuk menggelar PTM. Adapun persyaratan, di antaranya tersedianya toilet bersih, sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan hand sanitizer di setiap kelas. Selain itu ada penyemprotan cairan desinfektan di setiap ruangan sebelum pertemuan tatap muka dilaksanakan. Juga tersedia tersedia akses pelayanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit).
Sekolah juga wajib menerapkan ukur suhu kepada semua masyarakat sekolah. baik itu guru, karyawan, murid maupun tamu pengunjung yang datang ke sekolah. “Cek suhu menggunakan thermogun,” paparnya.
Selain itu ada pemetaan bagi warga satuan pendidikan. Yakni bagi mereka yang memiliki kondisi komorbid, menggunakan angkutan umum sebagai sarana transportasi, melakukan perjalanan dari daerah zona merah atau mempunyai riwayat kontak fisik dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19. “Maka tidak diperkenankan mengikuti PTM,” paparnya.
Baca Juga: Tragis! Pemuda Ini Dihabisi Teman Sendiri karena Membuang Kerupuk
Selama pelaksanaan PTM, kapasitas maksimal jenjang PAUD hanya lima siswa, SD (14 siswa) dan SMP (16 siswa atau 50 persen per kelas). Jumlah hari dan Pembelajaran Tatap Muka dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift). Selain itu juga pengetatan terhadap perilaku wajib di seluruh satuan pendidikan. Yakni menggunakan masker 3 (tiga) lapis, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Siswa wajib menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, menerapkan etika batuk dan bersin. Kantin ditutup dan diwajibkan membawa bekal dengan makanan bergizi seimbang.
Bupati Kendal Dico Ganinduto menyebutkan dilaksanakannya PTM terbatas dikarenakan turunnya level pelaksanaan PPKM. Yakni menjadi level 3 yang tertuang pada Instruksi Bupati No 8 Tahun 2021 beserta Inmendagri No. 35 Tahun 2021.
Ia berharap PTM harus sukses, seperti sebelum diberlakukannya PPKM Darurat. Dimana sejumlah sekolah sudah mulai melaksanakan PTM. “Jangan sampai terjadi klaster Covid-19 di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Dico menyebut pembukaan seluruh aktivitas masyarakat yang mulai dilonggarkan harus dibuka bertahap sesuai kemampuan. Selain itu harus ada percontohan yang menjadi acuan sebelum seluruhnya dibuka. Dico juga terus berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dilonggarkannya beberapa aktivitas masyarakat di Kendal. (bud/ton)