RADARSEMARANG.COM, Kendal – Sebanyak 170 Kepala Keluarga (KK) mendapatkan bantuan subsidi rumah layak huni (RLH). Total bantuan sebesar Rp 8,5 miliar.
Bantuan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Terintegrasi Pembangunan Perumahan Wilayah Kumuh. Bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Nilai bantuan subsidi rumah sebesar Rp 50 juta per KK.
Saat ini bantuan tersebut diwujudkan dalam kawasan perumahan di Desa Penyangkringan, Kendal. Di mana 170 KK secara swadaya membangun kawasan perumahan lengkap dengan akses jalan, santiasi air, limbah, jaringan listrik dan sebagainya.
Salah seorang warga penerima bantuan subsidi rumah, Ahmad Idris, 40, mengaku, bantuan yang diterima hanya untuk pembangunan rumah saja. Sedangkan lahan warga pengadaan sendiri.
“Akhirnya kami swadaya dibantu Dinas PUPR, DisperkimKendal dan Bank BPR BKL Kendal membeli lahan kosong. Kemudian dibangun perumahan,” katanya kemarin.
Ia mengaku, akhirnya mimpinya untuk memiliki rumah dapat terwujud. Selama ini, ia bersama istri dan dua anaknya tinggal di rumah orang tua. “Pekerjaan saya hanya jualan warung kecil, hasilnya hanya cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari,” akunya.
Pembangunan rumah bantuan pemerintah tersebut ikut melibatkan warga penerima manfaat mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pekerjaanya dengan tetap mendapatkan pengawasan ketat.
“Progran DAK terintegrasi ini membangun beberapa bidang secara serempak. Juga dibangun jalan lingkungan, drainase, instalansi air minum dan instalasi air kotor (sanitasi) dan persampahan,” kata Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Riono Suprapto.
Kepala DPUPR Kendal Sugiono mengatakan, bantuan DAK terintegrasi selain bantuan rumah, juga ada untuk bantuan jalan lingkungan perumahan nilainya Rp 2,75 miliar.
Sedangkan untuk bantuan air bersih nilainya Rp 301 juta yaitu untuk 170 sambungan rumah (SR) berserta instalasinya dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kendal Moch Noor Fauzi mengatakan, bantuan ini diberikan dengan sistem kompetisi. Kendal lolos 11 besar sebagai penerima. “Karena ini termasuk juga untuk penanganan wilayah kumuh,” katanya.
Penyangkringan sendiri merupakan salah satu wilayah kumuh. Pembangunan rumah program dana alokasi khusus (DAK) terintegrasi sudah dilakukan mulai Juli. Dalam pelaksanaanya pembangunanya tanpa melibatkan pemborong atau pengembang. Mengingat ini program perumahan swadaya.
“Jadi masayarakat kita libatkan sejak awal mulai dari perancanaan, seleksi dan didampingi fasilitator,” tandasnya.
Syarat mendapat bantuan rumah, warga harus punya tanah. Masyarakat yang belum punya tanah lebih dahulu dilakukan pendataan. Selain itu mereka juga difasilitasi dan dicarikan tanahnya. Hingga akhirnya dapat tanah seluas 1,8 hektare dan dikapling. “ Untuk pembelian tanah mereka kita hubungankan ke bank. Nanti mereka nyicil selama 10 tahun,” terangnya. (bud/zal)