RADARSEMARANG.COM, Kendal – Tempat hiburan karaoke di Gambilangu, Kecamatan Kaliwungu, nekat beroperasi di tengah PPKM Covid-19. Petugas gabungan pun langsung merazia dan melakukan rapid test.
Petugas gabungan terdiri dari polisi, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, berhasil menjaring 20 orang yang tengah asyik karaoke. Petugas langsung melakukan tes swab antigen. Pemandu dan tamu itu pun tak menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Berkerumun dan tak mengenakan masker. Petugas juga menyita belasan botol minuman keras (miras).
Kabag Ops Polres Kendal Kompol Winarno Panji Kusumo mengatakan, razia ini untuk menertibkan kawasan hiburan Gambilangu yang tetap buka di masa PPKM. “Sasarannya adalah sekitar masyarakat dan tamu dari luar daerah datang ke lokasi ini,” katanya.
Ia mengimbau kepada pemilik karaoke untuk tetap mematuhi prokes. Tidak membuka tempat hiburan selama masa PPKM. Satpol PP Kendal juga menyita 17 botol miras dengan berbagai merk dari salah satu tempat karaoke. “Karena Perda Kendal melarang adanya peredaran miras,” tuturnya.
Pemeriksaan antigen kepada 20 tamu dan pemandu karaoke hasilnya negatif. Meski begitu, petugas tetap mengimbau agar mematuhi prokes dan tidak menimbulkan kerumunan. “Jangan sampai terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tandasnya.
Pengurus tempat hiburan Gambilangu, Kasmadi mengaku, memang tempat karaoke selama PPKM buka. Tapi tidak 24 jam. “Kami mematuhi anjuran buka sampai jam sembilan malam. Jadi kalau ada yang bilang Karaoke Gambilangu buka sampai pagi itu tidak benar,” akunya. (bud/zal)