RADARSEMARANG.COM, Kendal – Penyembelihan hewan kurban di desa berstatus zona merah covid akan didampingi aparat. Pengawasan diakukan secara langsung agar prosesi penyembelihan kurban tidak memunculkan klaster covid.
Setiap desa akan dipantau para penyuluh dari Kemenag. Masyarakatnya diedukasi untuk mengikuti imbauan dari edaran Menteri Agama.
“Kami bekerja sama dengan jajaran Polres Kendal. Sehingga terpantau hingga ke pelosok. Semisal ada penyembelihan di desa dengan zona merah, masyarakat akan didampingi oleh aparat,” tegas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kendal Mahrus.
Penyembelihan hewan kurban tidak disarankan pada hari nahar. Tapi pada hari Tasyrik, tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah, atau tanggal 21, 22, 23 Juli 2021. Penyembelihan dengan waktu tidak bersamaan. Hal itu untuk memecah potensi kerumunan. Himbauannya penyembelihan dilaksanakan di rumah pemotongan hewan. Kemudian didistribusikan oleh panitia sampai ke masyarakat.
“Panitia tidak diperbolehkan membagi kupon, karena dapat menimbulkan kerumunan saat pengambilan,” imbuhnya.
Ia tidak memungkiri jumlah rumah potong hewan tidak terlalu banyak. Jika terpaksa melakukan pemotongan secara mandiri, masyarakat disarankan untuk melakukannya di tempat terbuka. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan protokol kesehatannya tetap terjaga.
“Hanya panitia inti yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pemotongan hewan,” tandasnya. (yan/zal)