RADARSEMARANG.COM, Kendal – Sebanyak 317 pelanggar lalu lintas (lalin) terekam kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari jumlah tersebut, 250 pelanggar telah ditilang.
Kasatlantas Polres Kendal, AKP Heri Condro Ribowo mengatakan, pemberian tilang dilakukan dengan mengirimkan surat melalui kantor Pos. “Pemberian tilang setelah dilakukan konfirmasi di pusat layanan ETLE Polres Kendal,” ujarnya.
Rencananya, 250 berkas tilang berupa bukti pembayaran dan surat tilang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kendal diteruskan ke Kejaksaan Negeri pada Senin (31/5/2021).“Berkas sudah mencukupi, selanjutnya akan kami limpahkan ke Kejari Kendal untuk dilakukan sidang tilang,” tuturnya.
Selain 250 pelanggar ETLE, Satlantas Polres Kendal juga akan memanggil pelanggar lain. Ia mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk menaati rambu lalin.
Pelanggar didominasi pengendara sepeda motor. Paling banyak tidak mengenakan helm. Diakuinya, jumlah pelanggar terus bertambah. Seiring dengan kamera pengawas ETLE yang sudah mulai diperbanyak di beberapa titik.
Antara lain persimpangan ungup-ungup Weleri, Persimpangan Cepiring dan persimpangan Ketapang. Kemudian persimpangan Alun-Alun Kota Kendal dan persimpangan Arteri Kaliwungu. Jumlah tersebut akan terus diperbanyak. “Nantinya seluruh jalan akan diawasi oleh kamera ETLE,” terangnya.
Tim penindak pelanggaran lalu lintas mobile juga akan terus bergerilya memotret para pelanggar. Seperti tidak mengenakan helm, melanggar rambu-rambu jalan, melanggar garis marka dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Setalah perekaman bukti pelanggaran melalui kamera CCTV maka kami kirim surat panggilan untuk konfirmasi kepada pemilik kendaraan,” kata Kanit Turjawali Iptu Kristiyono.
Pemanggilan dilakukan hingga tiga kali. Apabila yang bersangkutan tidak datang, pihaknya akan melakukan blokir STNK agar saat perpanjangan denda terbayarkan. Penetapan denda tidak dijatuhkan maksimal namun masih seperti saat tilang langsung. (bud/zal)