RADARSEMARANG.COM, Kendal – Seorang napi Lapas Kedungpane lagi-lagi diketahui mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu. Itu terungkap saat Satres Narkoba Polres Kendal, menangkap Indro Setyawan.
Warga Ngaliyan, Kota Semarang, itu dibekuk saat akan mengambil pesanan sabu-sabu di Kecamatan Kaliwungu. Indro tak bisa mengelak. Ia hanya mengaku diminta mengambil barang untuk dikirimkan kepada salah seorang temannya.
“Saya diminta oleh salah seorang napi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kedungpane, Kota Semarang,” katanya.
Sebagai imbalan, pelaku meminta sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Saat ditangkap, pelaku mencoba membuang sabu seberat 13 gram yang baru saja diambil.
Kepada petugas, Indro mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman dan pengambilan sabu-sabu. Ia sendiri tidak mengetahui siapa yang menyuruhnya. Sebab selama ini perkenalan dari media sosial.
Kasat Res Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan kurir narkoba ini, dilakukan setelah ada laporan transaksi narkoba di wilayah Kaliwungu.
“Petugas mencurigai seseorang yang mengambil barang di sebuah gapura di Kaliwungu dan kabur ke arah Semarang,” terangnya.
Petugas kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku di Alun-Alun Kaliwungu, tepatnya di depan masjid Al Muttaqin.
“Peran pelaku sebagai kurir yang akan mengambil dan mengantarkan ke temannya. Sabu yang diamankan seberat 13 gram dan rencananya akan dipecah-pecah menjadi ukuran kecil,” imbuhnya.
Indro dijerat Undang-Undang nomor 35 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika. “Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya. (bud/zal)