27.5 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Butuh Waktu Tiga Tahun untuk Menemukan Denah Candi Boto Tumpang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal Candi Boto Tumpang di Desa Karangsari, Kecamatan Rowosari, yang ditemukan beberapa waktu lalu, kembali ditimbun. Hal itu dilakukan lantaran penelitian oleh Tim Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslitarkenas) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dianggap sudah cukup.

Ketua Tim Pulitarkenas, Agustijanto Indradjaja mengatakan, penggalian dan penelitian untuk waktu 20 hari telah dianggap cukup. Selanjutnya akan dilaporkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, untuk dilakukan pemugaran. “Tahap pertama ini satu sisi timur, sudah kami anggap cukup. Jadi kami tutup dan ropikan kembali,” katanya.

Diakuinya, lokasi Candi Boto Tumpang berada di lahan milik warga. Sehingga pihak Puslitarkenas memiliki kewajiban untuk mengembalikannya seperti sedia kala.

Tapi, dengan penutupan ini, tidak menyatakan penelitian telah selesai. Penelitian selanjutnya akan dilakukan pada 2022. “Paling tidak butuh waktu tiga tahun untuk menyelesaikan dan menemukan denah Candi,” tuturnya.

Selama penelitian ini, pihak BPCB sudah bisa langsung menindaklanjuti dengan pemugaran. “Dasarnya dari hasil laporan penelitian yang kami lalukan,” katanya.

Pengurukan situa Candi Boto Tumpang dikakukan dengan cara khusus. Yakni situs ditutup terlebih dahulu dengan terpal, kemudian ditumpangi baya sisa penggalian. Baru kemudian ditimbun kembali menggunakan tanah hasil galian sebelumnya.

Menurut anggota Tim Puslitarkenas, Agus Tri Hastaryi, dua puluh hari penelitan baru berhasil menemukan seperempat bangunan candi. “Mengingat luasnya, kemungkinan Candi merupakan rumah para bhikhu atau biksu,” katanya.

Tim Puslitarkenas sudah mendapatkan dua sektor. Yakni sektor Candi dan Pendapo. “Pengurukan akan kami lakukan selama dua hari,” tambahnya.

Dalam forum diskusi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal serta DPRD setempat dan pemerhati sejarah, Agustijanto menjelaskan, penelitian tahap lanjutan akan dilakukan pada 2022 dengan menggali sisi selatan candi.

Dengan ditemukannya dua sisi itu, pihaknya bisa merekontruksi bangunan candi seutuhnya. Karena secara teori, perwakilan dua sisi berbeda merepresentasikan sisi lain secara utuh.  “Dengan catatan, untuk candinya saja. Kalau kompleknya kita coba maksimalkan. Paling tidak waktu ini (3 tahun) cukup untuk meneliti candinya,” katanya.

Hasil penelitian, lanjut Agustijanto, akan dipublikasikan ke jurnal nasional dan internasional. “Juga buku-buku ilmiah dan buku pelajaran sejarah,” imbuhnya.

Diduga peninggalan kerajan Ho Ling (Kalingga) pada abad ke-7 sebelum Kerajaan Mataram Kuno atau 630 masehi. Ia berharap peninggalan ini bisa dilestarikan untuk melengkapi sejarah nasional tentang Hindu-Budha di Indonesia yang sempat terputus pada abad ke-6 dan 7 sebelum Kerajaan Mataram Kuno.

Anggota DPRD Kendal, Widyakandi Susanti mengatakan, sesuai aturannya, BPCB Jateng lah yang berwenang melakukan pemugaran. Namun, Pemerintah Kendal harus berperan aktif dan bersinergi untuk mendukung pelestarian peninggalan sejarah ini. “Terutama untuk pembebasan lahannya,” tandasnya. (bud/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya