RADARSEMARANG.COM, Kendal – Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kendal mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes). Mereka menanyakan tunjangan operasional.
Ketua Paguyuban BPD Kendal Sugiharto mengatakan, audiensi yang kedua kalinya ini berkaitan pencairan tunjangan BPD. Mereka berharap agar tunjangan bisa cair sebelum Lebaran Idul Fitri.“Kami menanyakan perkembangan penyusunan rancangan peraturan bupati tentang tunjangan dan operasional BPD,” katanya.
Paguyuban BPD Kendal juga menyampaikan tiga usulan pokok kepada Dispermades. Pertama, tunjangan kedudukan, tunjangan kinerja dan operasional BPD supaya diatur dalam perbup. “Menjadi satu kesatuan dengan peraturan bupati tentang penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan aparatur (perangkat) pemerintah desa.
Selanjutnya dalam hal pembinaan dan pengawasan. Ia meminta agar BPD diposisikan setara dan berkeadilan. Diberikan hak dan kemudahan untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kapasitas.
Selain itu, ia meminta agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Perbup Kendal tentang Pengelolaan Aset Desa supaya dijalankan. Yakni dengan mengeluarkan Surat Edaran atau perbup perihal pembentukan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa.
Sehingga bisa menjadi dasar pengelolaan aset dan keuangan desa. Sebab selama ini banyak aset desa yang dimanfaatkan tetapi tidak jelas peruntukan dan hasilnya. “Tarmasuk lahan eks-tanah bengkok tanah garapan milik desa,” tegasnya.
Sekretaris Paguyuban BPD Suardi menerangkan, dasar usulan permintaan tunjangan salah satunya adanya Permendagri Nomor 119 Tahun 2019. Di mana menghasilkan Perbup tentang Siltap bagi Aparatur Desa juga harus dirubah. “Kami, mengusulkan supaya tunjangan BPD dimasukkan ke dalam proses perubahan tersebut,” katanya
Sementara itu, Kepala Dispermades Wahyu Hidayat menyampaikan tunjangan BPD masuk dalam anggaran Dana Desa. “Jadi bisa dicairkan kapan saja tidak harus sebelum lebaran. Tapi sepanjang sudah memenuhi persyaratan,” katanya.
Perihal Perbup Tunjangan BPD, saat ini sedang disusun. Sedangkan siltap telah diatur dalam perbup No 26 Tahun 2021. Dulu Siltap pencairan dilakukan tiga bulan sekali, sekarang dengan Perbup No 26/2021 dapat dilakukan perbulan. “Sehingga seperti gaji dapat diterima setiap bulan,” tambahnya. (bud/zal)