27.5 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pria Ini Terciduk Salahgunakan BBM Bersubsidi, Diduga akan Dijual ke Industri

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Satreskrim Polres Kendal membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi. Diduga solar tersebut akan dijual untuk kepentingan industri.

Polisi menetapkan Panca Kurniawan, 37, sebagai tersangka. Modusnya, warga Kecamatan Ampel, Boyolali itu, berpura-pura mengisi BBM di sejumlah SPBU. Pelaku telah memodifikasi tangka truk nopol AD 8607 BC, agar bisa menampung banyak BBM bersubsidi.

Truk tersebut dirakit dengan tangki. Kemudian ditutup menggunakan kayu. Seolah-olah truk tersebut nampak dari luar tengah mengangkut kayu.

Sementara lubang pengisian truk langsung disambungkan ke tangki menggunakan selang. Tujuannya agar saat pengisian BBM di SPBU, otomatis langsung masuk ke tangki.  Cara tersebut juga untuk mengelabui petugas SPBU.

Kasus penjualan tersebut terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi akan adanya pembelian BBM solar yang diduga akan disalahgunakan. Dari hasil pengungkapan, petuas mendapati solar sebanyak 252 liter. “Solar tersebut hasil pembelian di sejumlah SPBU di Kendal,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto kemarin (8/4/2021).

Sementara penangkapan dilakukan di SPBU 44.513.12 di Jalan Soekarno-Hatta. Tepatnya masuk Desa Gondang, Kecamatan Cepiring.  Saat penangkapan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut. Sebab dari pengakuan tersangka, lanjut Donny, hanya sebagai pesuruh alias sopir saja. “Tersangka disuruh oleh seorang bos, jadi masih akan kami kembangkan,” tegasnya.

Polisi mengamankan satu unit truk, uang sebanyak Rp 10.200.000 dan solar yang berada dalam tangki. Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda uang paling maksimal Rp 60 miliar.

Sementara Panca Kurniawan mengaku hanya sopir dan menyetorkan solar yang dibeli di SPBU di Kendal ke pengepul di Semarang. “Biasanya beli solar di setiap SPBU antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,”  katanya saat diperiksa di Mapolres Kendal Rabu (7/4/2021).

Ia mengaku hasil ‘ngangsu’ solar bersubsidi tersebut disetorkan ke pengepul di wilayah Terboyo, Kota Semarang dan akan dijual ke industri.“Saya hanya mengangkut saja kalau jualnya tidak tahu sudah ada yang ngurusin. Bahkan ada oknum anggota polisi yang ikut dalam bisnis ini,” akunya. (bud/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya