RADARSEMARANG.COM, Kendal — Satlantas Polres Kendal telah menindak 13 pelanggar lalu lintas, sejak diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) 23 Maret lalu. Yakni penerapan sistem tilang elektornik kepada pelanggar lalulintas melalui kamera pengawas (CCTV) .
“Pelanggar didominasi pengendara sepeda motor,” kata Kasatlantas Polres Kendal AKP Hari Condro Ribowo melelui Kanit Turjawali Iptu Kristiyono.
Kebanyakan pelanggaran tidak mengenakan helm dan melanggar marka jalan. “Penerapan belum maksimal kamera CCTV masih dalam perbaikan,” ujar Kristiyono. Satlantas pun memberikan surat panggilan pengendara. Untuk konfirmasi dan pengenaan denda pelanggaran.
“Setalah perekaman bukti pelanggaran melalui kamera CCTV maka kami kirim surat panggilan untuk konfirmasi kepada pemilik kendaraan,” tegasnya.
Pemanggilan dilakukan hingga tiga kali. Apabila yang bersangkutan tidak datang, pihaknya akan melakukan blokir STNK. Sehingga saat perpanjangan, denda terbayarkan. Penetapan denda tidak dijatuhkan maksimal namun masih seperti saat tilang langsung.
Satlantas Polres Kendal masih memasang kamera CCTV di empat titik. Yaitu pertigaan Ketapang, perempatan Alun-Alun Kendal, Ungup-Ungup Weleri dan arteri Kaliwungu. Sementara kamera mobile ada lima unit.
Pengendara sepeda motor Wahyudi, warga Brangsong, mengaku nyaman dengan penetapan ETLE. Pasalnya kini tidak lagi ada operasi di jalan. “Saat ini masyarakat banyak yang sadar patuhi lalu lintas, takut dengan CCTV,” ujar Wahyudi.
Tapi satu sisi ia juga keberatan, sebab saat motornya sudah dijual atau dipinjam oleh orang lain. Maka yang kena tilang adalah pemilik kendaraan sesuai dengan nama dan alamat yang ada di STNK. “Kalau pas dipinjam dan melanggar, kami nanti yang kena tilang,” keluhnya. (bud/zal)