RADARSEMARANG.COM, Kendal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memanggil kepala MAN Kendal dan komite. Kejari ingin mengklarifikasi dugaan pungutan wajib kepada orang tua siswa. Menyusul beredarnya video dan surat terbuka kepada Gubernur Jateng akan adanya pungutan sebesar Rp 400 ribu, yang dilakukan oleh Damiri, salah satu wali siswa.
Damiri mengeluhkan ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah. Untuk mengambilnya, ia harus membayar sumbangan infaq sebesar Rp 400 ribu. Jika tidak dibayarkan, maka ijazah anaknya tidak diberikan.
Surat tersebut dibuat Damiri 3 Maret lalu. Ditembuskan kepada Ombudsman Jateng, bupati Kendal, kepala Kemenag Jateng dan Kendal. Bahkan ditembuskan ketua DPRD Kendal, kejari dan kapolres.
Atas dasar tersebut, Kejari akhirnya memanggil para pihak untuk klarifikasi. Hasilnya hanya kesalahpahaman karena informasi yang terputus. “Infak tersebut bersifat sukarela. Jadi ada jika punya uang boleh membayar. Jika tidak mampu dibebaskan,” kata Kajari Kendal Ronaldwin kemarin (17/3/2021).
Penahanan ijazah memang dilakukan sekolah. Itu dilakukan lantaran siswa yang bersangkutan belum membayar tunggakan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama empat bulan. “Orang tua siswa diminta untuk melunasi,” tandasnya.
Ketua Komite MAN Kendal, KH Ali Chasan mengatakan, infak tersebut ditempuh berdasarkan rapat keputusan komite dengan perwakilan orang tua siswa. Uang tersebut akan digunakan untuk pembelian sebidang tanah seharga Rp 1,5 miliar.
Tanah tersebut diperuntukkan MAN Kendal untuk menambah luas bangunan. Karena dari Kemenag akan dikucurkan bantuan berupa gedung. “Syaratnya MAN Kendal harus memiliki tanah terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut,” bebernya.
Guna meringankan pembelian tanah tersebut, akhirnya komite sekolah meminta sumbangan berupa infak sukarela kepada wali siswa. Dana yang terkumpul sampai saat ini Rp 96 juta. “Dari 300 siswa, ada yang menyumbang lebih dan ada yang kurang dari Rp 400 ribu. Tapi memang rata-rata wali siswa menyumbang Rp 400 ribu,” terangnya.
Sementara Damiri melalui kuasa hukumnya Sita Saraya memohon maaf kepada pihak MAN Kendal. menurutnya, kliennya telah salah menerima informasi dari pihak sekolah. “Sebenarnya, kami sudah mencoba meminta klarifikasi ke sekolah. Tapi kurang ditanggapi. Baru ditanggapi setelah masalah ini mencuat ke media sosial,” akunya.
Ia berharap, ke depan pihak MAN Kendal bisa lebih terbuka dalam memberikan informasi. Terlebih jika dana tersebut berasal dari sumbangan orang tua siswa. “Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” harapnya. (bud/zal)