RADARSEMARANG.COM, Kendal — Dua pelaku pemerasan dibekuk jajaran reskrim Polsek Kaliwungu. Dalam aksinya melaku mengaku anggota Satreskrim Polres Kendal.
Pelaku bernama Muhammad Ashari alias Heri, 32, dan Ade Hidayat Pranidana, 24, keduanya warga Kota Semarang. Melakukan pemerasan kepada pemuda yang sedang balapan liar di Jalan Pelabuhan Kendal. Modusnya ingin menangkap pelaku balap liar.
Jika korban menolak, maka harus ada barang jaminan untuk disita.
Dalihnya, barang jaminan ini sebagai bukti dan laporan untuk pemeriksaan di Polres Kendal. Dan bukti keseriusan untuk tidak melakukan balap liar lagi. Takut dibawa ke kantor polisi, pelaku memberikan barang berharganya.
“Pelaku mengancam akan menembak korban jika melawan. Jika korban keberatan, maka dapat mengurus barang jaminan untuk diambil di kantor Polres Kendal,” kata Kasubag Humas Polres Kendal AKP Abdullah Umar kemarin (1/3/2021).
Kapolsek Kaliwungu AKP Aryanindita Bagasatwika menambahkan, pelaku menggasak dua unit telepon seluler dan kalung emas berat 2,5 gram. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara Azhari mengaku, nekat melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia sudah tidak bekerja lantaran di-PHK karena pandemi Covid-19. “HP dan emas saya jual, uangnya saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan,” akunya. (bud/zal)