26 C
Semarang
Wednesday, 24 December 2025

Waduh! Banyak Pedagang Pasar Pagi Kaliwungu Punya Lebih dari Satu Lapak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KendalPembagian kios dan lapak di Pasar Pagi Kaliwungu diduga dimonopoli. Menyusul banyak pedagang yang mengantongi surat izin pemakaian (SIP) kios atau lapak lebih dari satu tempat.

Pantauan koran ini, para pedagang yang menguasai lebih dari satu kios atau lapak secara terang-terangan membobol bangunan. Dengan cara merobohkan dinding penyekat. Sehingga menjadikan dua sampai empat kios menjadi satu kios.

Padahal sedianya bangunan tersebut tidak boleh dirusak. Sebab merupakan bangunan milik negara. Dalam hal ini Kementerian PUPR. Selain itu fisik bangunan tersebut belum dihibahkan kepada Dinas Pasar Pemkab Kendal.

Fenomena perusakan dinding kios pasar tersebut seakan hal biasa. Malah terkesan dibiarkan oleh Dinas Pasar. Hal itu nampak tidak ada respon dan upaya pecegahan yang dilakukan Dinas Pasar.

Termasuk dalam pembagian kios dan lapak yang secara jumlah sedianya ada banyak. Yakni melebihi dari jumlah padagang Pasar Pagi Kaliwungu sebelum dibangun. Sisa kios dan lapak sedianya dilelang oleh Dinas Pasar. Tapi kenyataanya tidak pernah dilakukan.

Salah satu calon pendaftar izin pemkai kios, Wahyudi, warga Brangsong, kecewa dengan Dinas Pasar. Ia mengaku pada Juli 2020 telah mendaftar lelang kios Pasar Pagi Kaliwungu.

“Katanya nanti akan dipanggil untuk memenuhi  wawancara. Tapi hingga Pasar ditempati, dirinya tidak pernah dipanggil. Saat saya tanyakan ke Dinas Pasar, katanya kios dah habis terjual,” tuturnya.

Ia menilai, adanya monopoli dalam proses izin pemakaian kios dan lapak. “Banyak pedagang yang memiliki dua sampai empat kios. Bahkan ada satu pedagang yang memiliki 13 los atas nama satu orang,” tandasnya.

Seharusnya hal itu dilarang. Jika pedagang ingin memiliki tempat luas untuk berdagang, sedianya membuka toko sendiri di luar pasar. “Jangan sampai pasar dikuasai oleh oknum beberapa gelintir orang. Kasian pedagang lain yang ingin berjualan di pasar tapi tidak kebagian tempat,” tambahnya.

Ia meminta kepada Bupati Kendal, DPRD Kendal, Gubernur Jateng ataupun Kementerian PUPR untuk melakukan sidak pasar. “Hal seperti ini jelas menunjukkan Dinas Pasar tidak tegas,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Pasar Kendal, Vivin Irawati, mengaku, pihaknya sudah melarang terkait pedagang yang merobohkan dinding pasar. “Sebenarnya tidak boleh, karena itu bangunan milik negara. Merobohkan sama saja itu melakukan perusakan barang milik negara,” terangnya.

Namun larangan tersebut tidak digubris, pedagang tetap nekat membobol dinding kios. Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi denda kepada pedagang yang membobol dinding kios.

Ia juga mengakui memang ada banyak pedagang yang memiliki lebih dari satu kios dan lapak. Menurutnya tidak ada aturan yang melarang pedagang memiliki lebih dari satu kios ataupun lapak. “Bahkan memang ada pedagang yang memiliki empat kios dan 13 lapak,” tambahnya.

Kepala Seksi Keamanan Dinas Perdagangan Kendal, Nur Djaman mengaku, pihaknya tidak berani melarang pedagang. Sebab, jika dilarang alasannya pedagang akan berdemonstrasi. “Jadi kami tidak bisa berbuat banyak,” akunya. (bud/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya