28.6 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Enam Pelaku Empat Kejahatan Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal —Jajaran Satreskrim Polres Kendal mengamankan enam orang tersangka. Tiga orang pelaku kasus ilegal logging, dan tiga lainnya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan mobil dan penganiayaan.

Tiga tersangka kasus ilegal logging yakni Wahyudi, 41, Hery Sugiyarto, 43, dan Darisman, 46. Ketiganya merupakan warga Kedungsari, Kecamatan Singorojo. Ketiganya diduga telah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan milik Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Boja di Desa Ngareanak.

“Ketiga tersangka melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah. Selain tiga tersangka ada dua tersangka lain yakni Kunadi dan Sutardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo kemarin.

Kelima tersangka menebang dan mengangkut pohon jati. Pencurian kayu jati itu diketahui petugas perhutani. Tersangka Kunadi dan Sutardi melarikan diri. Tiga lainnya berhasil ditangkap.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 82 dan 83 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan KUHP. Ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tuturnya.

Sedangkan kasus Curat, tersangkanya adalah Bagus Saputro, 22 warga Plososari, Kecamatan Patean. Tersangka bersama rekannya Hariyanto (DPO) melakukan pencurian sepeda motor. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” paparnya.

Kasus penggelapan dilakukan oleh tersangka Budi Ananto, 48, warga Kebondalem, Kecamatan Kota Kendal. Ia membawa kabur satu unit mobil Suzuki Ertiga yang disewa dari rental. “Tersangka Budi kami jerat Pasal 372 KUHP, ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelasnya.

Satu tersangka penganiayaan adalah Eko Budiarto, 42, warga Sudipayung, Kecamatan Ngampel. “Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban Mochammad Risky Vertanto lantaran emosi karena ditagih hutangnya,” tambahnya. (bud/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya