30 C
Semarang
Sunday, 26 October 2025

Puluhan Ribu Pil Morfin Dibakar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KendalKejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memusnahkan barang bukti (BB) 40.011 butir koplo. Pil tersebut mengandung morfin dan penenang. Seperti Trihex, Excimer, Alprazolam dan jenis pil dextro.

Selain itu juga daun ganja kering seberat 4 gram, tembakau gorila 3 gram, serbuk sabu-sabu 263 gram. Tidak hanya narkotika, kejari juga memusnahkan senjata tajam, seperti pisau, parang, clurit dan air soft gun. Serta puluhan telepon seluler dan sebagainya yang digunakan untuk tindak kejahatan.

Barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap kasus selama Desember 2019 hingga September 2020. Total seluruhnya ada lebih dari 56 perkara yang sudah diputus.

“Semua BB yang kami musnahkan hari ini adalah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam arti sudah selesai penangananan perkaranya,” kata Kepala Kejari Kendal Ronaldwin kemarin (23/9/2020)

Dijelaskannya, untuk narkotika pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam alat pemusnah milik BNNP Jawa Tengah. “Kemudian dihancurkan dengan cara dibakar dengan suhu tinggi hingga hingga menjadi abu,” imbuhnya.

Sedangkan untuk barang bukti lainnya, dipotong-potong agar tidak bisa digunakan kembali. Dengan pemusnahan barang bukti ini,  mengingatkan bahwa aparat penegak hukum  tetap komitmen  menekan bahkan  memberantas kejahatan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba.   (bud/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya