RADARSEMARANG.COM, Kendal -Proses lelang pembangunan gedung workshop MAN Kendal digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan dilayangkan peserta lelang yang merasa dirugikan. Panitia lelang diduga tidak fair.
Penggugatnya adalah Direktur PT Aldila Putra Utama, Aldila Bachtawar Zardani. Ia menceritakan, lelang proyek senilai Rp 3,8 miliar itu dilakukan pada Juli.
“Saat itu kami mengikuti lelang dengan harga penawaran Rp 3,04 miliar. Kami menawar 80 persen dari pagu anggaran. Harga tersebut menurut kami sudah kompetitif. Bahkan dalam pengumuman kami menempati tiga teratas,” kata Aldila kemarin (15/9/2020).
Tapi dari panitia lelang justru yang menjadi pemenang adalah peserta lain, yakni PT PSP asal Klaten. Padahal perusahaan tersebut menempati urutan rangking delapan. “Jadi yang rangking 1-3 besar itu tidak jadi pemenang. Yang jadi pemenang malah yang rangking 8,” terangnya.
Padahal dari sisi harga penawaran, PT Aldila Putra Utama menurutnya lebih rendah. Di mana PT PSP di angka Rp 3,2 miliar. “Ada selisih Rp 160 juta. Secara perhitungan justru lebih rendah penawaran yang kami ajukan,” tandasnya.
Mengetahui hal tersebut dirinya mengajukan sanggah banding atas proses lelang yang menurutnya banyak kejanggalan. “Akhirnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni MAN Kendal memerintahkan untuk dilakukan evaluasi,” tuturnya.
Hasilnya ternyata sama. Perusahaannya tetap digugurkan alias kalah lelang. Akhirnya Dia mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. “Kami juga sudah memberikan surat somasi agar proyek jangan dikerjakan, menunggu proses sidang gugatan di PTUN selesai,” tambahnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Jateng, M Afief Mundzir mengatakan, memang ada gugatan sanggah banding yang diajukan PT Aldila. “Itu hak dari PT Aldila untuk mengajukan gugatan, karena merasa kurang puas dengan jawaban dari Pokja,” katanya.
Menurutnya, lelang yang dilakukan Pokja sudah sesuai prosedur. Memang, lanjut Afief, PT Aldila tawarannya lebih rendah. Tapi penawaran harga rendah bukanlah acuan utama.
“Karena Pokja juga melihat kualifikasi perusahaan. Jadi ada dokumen dan kualifikasi yang menurut pokja, PT Aldila kurang memenuhi syarat. Sehingga gugur dan panitia pokja menetapkan perusahaan lain sebagai pemenangnya,” akunya.
Tapi karena sudah proses gugatan, pihaknya menyerahkannya pada proses hukum di PTUN. “Ya ikuti saja proses sidangnya sampai selesai. Sehingga putusannya bisa memuaskan semua pihak dan tidak ada yang tersakiti,” tambahnya.
Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur mengatakan, MAN Kendal merupakan sekolah yang memiliki program pendidikan Islam. Meski setara dengan SMA tapi MAN memiliki ciri khas keahlian keterampilan.
“Saya berpesan kepada keluarga besar MAN Kendal harus bersyukur karena memperoleh bantuan melalui dana SBSN ini,” tutur Masrur. (bud/zal/bas)