27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Berkas Tiga Bapaslon Kendal Belum Memenuhi Syarat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ketiganya diwajibkan untuk melengkapi dokumen persyaratan dokumen.

Ketiga bapaslon yakni Dico Mahtado Ganinduto-Windu Suko Basuki yang diusung (Golkar, Demokrat, PAN, PKS, dan Perindo). Kedua pasangan yang diusung PKB, Nasdem, Gerindra, yakni Ali Nurudin-Yekti Handayani. Ketiga Tino Indra Wardono – Mukh Mustamsikin yang diusung (PDI Perjuangan dan PPP)

“Hasil verifikasi keabsahan dokumen syarat pencalonan tiga bapaslon yang telah mendaftar telah selesai dilakukan. Hasilnya BMS, sehingga harus segera dipenuhi,” kata Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, kemarin (13/9/2020).

Pengumuman itu tertuang pada surat pengumuman Nomor: 573/PL.02.2-Pu/3324/KPU-Kab/IX/2020.  Yakni tentang Hasil Penelitian Dokumen Syarat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dalam Pilkada Kendal 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung petugas KPU Kendal kepada tiga bakal calon pasangan beserta petugas penghubung (Laison Officer) paslon, ketua tim kampanye dan ketua partai politik. Masing-masing dalam rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020.

Berdasarkan data di KPU, beberapa berkas yang belum memenuhi syarat berupa surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara dari instansi, perbedaan nama antara ijazah SMA dengan KTP Elektronik, maupun tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.

“Kami minta agar ketiga bapaslon menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon pada 14-16 September di Kantor KPU Kendal. Petugas KPU Kendal akan melayani perbaikan dokumen. Yakni mulai pukul 08.00 -16.00 WIB khusus 14 dan 15 September, dan pukul 08.00 – 24.00 WIB pada 16 September,” jelasnya.

Pada 12 September PKPU Nomor 19 tahun 2019  telah melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. KPU Kendal telah melaksanakan rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dari hasil rapat pleno jumlah Kecamatan 20, terdiri desa dan kelurahan 286. Jumlah TPS 2.242 tempat, dengan jumlah pemilih laki-laki 392.210 jiwa dan pemilih perempuan 395.512. “Jadi total ada 787.632 pemilih,” tuturnya.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan ini akan diumumkan di Balai Desa dan papan pengumuman RT/RW atau tempat strategis. “Kami mohon masyarakat dapat mencermatinya. Jika masih ada yang belum terdaftar atau masih terdapat data pemilih yang belum benar agar menghubungi PPS,” tambahnya. (bud/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya