26 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Kades Blimbing Dilaporkan ke Ombudsman

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal — Merasa dipersulit saat mengurus berkas batas tanah, seorang warga melaporkan kepala desa (kades) Blimbing, Kecamatan Boja, ke Ombudsman perwakilan Jateng.

Sang pelapor bernama Danu Kuncoro Edy. Ia mengaku kecewa dengan pelayanan kades lantaran dianggapnya berbelit-belit. Saat itu dia membutuhkan tanda tangan kades untuk pengurusan berkas batas tanah (tapak) kavling di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal.

Menurutnya Kades Sutrisno enggan memberikan tanda tangan dengan alasan syarat tidak lengkap. “Setelah saya perlihatkan ke BPN Kendal, semua syarat dinyatakan sudah lengkap semua. Tapi kades tetap tidak mau memberikan tanda tangan,” keluhnya kemarin (11/9/2020).

Kades juga memintanya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih dahulu. Padahal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB saya sudah lunas sampai 2020. Malah Kades meminta saya untuk melengkapi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). “Padahal dengan adanya SPPT PBB yang sudah lunas, SPOP menurut saya tidak perlu,” katanya.

Kemudian pada awal September, ia kembali meminta tanda tangan sekretaris desa untuk surat pernyataan pemecahan sertifikat.  Tapi Kades Blimbing melarang sekretaris desa memberikan tanda tangan. Alasannya yang bertanda tangan harus kades.

“Akhirnya saya ikuti, untuk mengubah redaksi surat pernyataan tersebut dari sekdes menjadi kades. Tapi Kades Blimbing bersikukuh tidak mau memberikan tanda tangan dengan alasan jual beli tanah harus ada kompensasi ke desa,” tandasnya.

Sampai 8 September surat tersebut belum ditandatangani oleh Kades. Alasannya karena tugas luar dan belum masuk kantor. “Akhirnya pada 9 September karena belum ditandatangani saya ambil surat tersebut dan saya laporan ke Ombudsman RI dan ke kecamatan,” ujarnya.

Ia berharap dari camat, bupati maupun Ombudsman bergerak. Karena menurutnya kasihan jika kades sebagai pelayan masyarakat justru mempersulit rakyat kecil. “Kasihan warga yang tidak tahu, harus bolak-balik mengurus satu saja. Semestinya birokrasi seperti itu harus dipangkas,” tegasnya.

Menurutnya jika warga tidak mengetahui prosedur, maka dari pemerintah desa atau kades menunjukkan cara dan berkas-berkas yang harus dilengkapi warga. “Jangan berkas ini sudah dilengkapi, nanti bilang berkasnya kurang lagi. Membuat warga harus bolak-balik. Ini namanya birokrasi yang berbelit-belit,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kades Blimbing Sutrisno menyangkal tuduhan pelapor. Ia mempersilakan untuk melapor. Tapi menurutnya, ia sudah bekerja sesuai prosedur yang ada. “Tidak ada kami mempersulit warga atau tanda tangan,” katanya.

Hanya memang, dalam kasus Danu, menurutnya berkasnya kurang lengkap. Selain itu ada yang salah redaksi kata dan tertujunya. “Sehingga kami minta agar dibetulkan terlebih dahulu,” terangnya.

Terkait permohonan surat pernyataan untuk pemecahan sertifikat, Sutrisno mengaku memang menolaknya. Dia juga melarang sekdes untuk menandatanganinya. Sebab surat permohonan pemecahan sertifikat merupakan kewenangan kades.

“Tapi dalam surat tersebut, tertulisnya atas nama sekdes, bukan kades. Kalau ini dinilai mempersulit ya tidak. Karena kami menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (bud/zal/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya